Metapos.id, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan sejumlah ketentuan keselamatan bagi kendaraan elektrik yang diangkut menggunakan kapal untuk perjalanan antarpulau.
Aturan tersebut mencakup kondisi baterai sebelum kendaraan dimuat, larangan pengisian daya, hingga tata cara penempatan kendaraan selama pelayaran.
Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024 tentang Penanganan Kapal Berbendera Indonesia yang Mengangkut Kendaraan Elektrik, yang diterbitkan pada 4 April 2024.
Istilah kendaraan elektrik dalam aturan tersebut mencakup hybrid electric vehicle (HEV), plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), battery electric vehicle (BEV), serta fuel cell electric vehicle (FCEV).
Salah satu ketentuan utama berlaku sebelum kendaraan dimuat ke kapal. Tingkat pengisian baterai wajib berada pada kisaran 30-50 persen.
Selama berada di kapal, kendaraan harus dalam kondisi tidak aktif dan dilarang melakukan pengisian daya, baik ketika proses pemuatan maupun selama perjalanan berlangsung.
Kemenhub juga mengatur lokasi penempatan kendaraan elektrik. Apabila kapal memiliki fasilitasnya, kendaraan ditempatkan di area terbuka atau weather deck dengan ventilasi yang memadai.
Untuk kapal yang menggunakan pintu rampa, kendaraan elektrik diupayakan berada di area yang berdekatan dengan pintu tersebut. Jarak antar kendaraan juga harus lebih dari satu meter pada setiap sisi untuk menyediakan ruang akses dan penanganan.
Selain itu, kendaraan wajib diamankan menggunakan sistem pengikatan atau lashing sesuai rencana pemuatan yang telah ditetapkan.
Dari sisi operator, kapal wajib menyediakan perangkat pendeteksi panas berupa kamera pencitraan termal yang dapat dipantau secara terpusat atau alat pengukur suhu portabel.
Peralatan pemadam kebakaran yang sesuai dengan karakteristik baterai kendaraan elektrik juga harus tersedia dalam jumlah memadai. Area penempatan kendaraan wajib dilengkapi kamera pengawas atau CCTV.
Ruang pemuatan kendaraan elektrik juga harus memiliki sistem drainase dengan kapasitas minimal 125 persen dari kapasitas pompa sistem sprinkler.
Awak kapal diwajibkan mendapatkan pelatihan dan familiarisasi mengenai prosedur penanganan kendaraan elektrik. Operator juga harus melakukan patroli secara berkala untuk memantau suhu ruang pemuatan dan kondisi area baterai.
Kemenhub menjelaskan kebakaran kendaraan elektrik memiliki karakteristik berbeda karena dapat berkembang cepat, menghasilkan temperatur tinggi, sulit ditangani, serta berpotensi kembali terbakar.
Kondisi tersebut juga dapat menimbulkan risiko sengatan listrik bertegangan tinggi dan reaksi kimia dari baterai. Penggunaan alat pemadam kebakaran konvensional pun dapat membutuhkan waktu lebih panjang.
Karena itu, langkah pencegahan sejak sebelum kendaraan dimuat menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan pengangkutan mobil listrik selama perjalanan antarpulau.







