Metapos.id, Jakarta — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan aturan mengenai perampasan aset di sejumlah negara tidak hanya digunakan untuk menangani tindak pidana korupsi.
Menurutnya, mekanisme serupa juga diterapkan terhadap berbagai kejahatan yang menimbulkan kerugian besar bagi negara maupun masyarakat.
“Di negara lain, ruang lingkup UU Perampasan Aset bukan hanya tipikor. Sebab ada beberapa tindak pidana lain yang secara substansi juga merugikan negara dan masyarakat banyak,” kata Habiburokhman dikutip dari berbagai sumber, Rabu (2/9/2026).
Habiburokhman menjelaskan, sejumlah negara telah memiliki aturan perampasan aset dengan cakupan tindak pidana yang cukup luas. Amerika Serikat menjadi salah satu contohnya.
Di Negeri Paman Sam, mekanisme civil forfeiture memungkinkan aparat menyita aset yang berkaitan dengan berbagai kejahatan. Beberapa di antaranya adalah narkotika, pencucian uang, penyelundupan, hingga manipulasi di sektor pasar modal.
Sementara itu, Inggris menerapkan Proceeds of Crime Act 2002 (POCA). Aturan tersebut juga diperkuat dengan instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO).
“Cakupannya menyasar perampasan aset tindak pidana berat, penyelundupan pajak, hingga penipuan terorganisasi tanpa mensyaratkan vonis pidana terlebih dahulu,” ujarnya.
Australia juga memiliki Proceeds of Crime Act 2002. Regulasi tersebut dapat digunakan untuk menangani aset yang berkaitan dengan kejahatan terorganisasi, perdagangan obat-obatan terlarang, pelanggaran kepabeanan, serta kejahatan keuangan dalam skala besar.
Dalam pembahasan di Indonesia, Habiburokhman menyebut Komisi III DPR menerima berbagai masukan agar cakupan RUU Perampasan Aset tidak berhenti pada kasus korupsi.
Sejumlah tindak pidana yang dinilai perlu masuk dalam mekanisme tersebut antara lain narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan, perpajakan, serta kejahatan di sektor perasuransian.
“Spektrum kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut jelas tidak kalah destruktif,” ungkapnya.
Menurut dia, perampasan aset dapat menjadi instrumen untuk memutus sumber daya yang menopang aktivitas kejahatan. Dalam perkara narkotika dan terorisme, misalnya, aset yang dirampas dapat berupa dana maupun sarana logistik yang digunakan jaringan pelaku.
“Hal tersebut merupakan cara paling efektif melumpuhkan regenerasi kejahatan mereka,” tuturnya.
Mekanisme serupa juga dinilai dapat membantu proses pemulihan kerugian korban dalam kasus penipuan di sektor keuangan dan perasuransian.
Meski demikian, Habiburokhman mengingatkan bahwa penerapan aturan perampasan aset harus dibarengi dengan integritas aparat penegak hukum. Pengawasan diperlukan agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.
Ia menegaskan bahwa prinsip utama regulasi tersebut adalah memastikan pelaku kejahatan tidak dapat menikmati hasil dari perbuatannya.
Pada akhirnya, Habiburokhman menyatakan Komisi III DPR berkomitmen menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset dengan aturan yang menyeluruh.
“Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan RUU Perampasan Aset menjadi payung hukum yang utuh, progresif, dan proporsional untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memulihkan kerugian publik secara menyeluruh,” kata dia.







