Friday, October 9, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Soal Hijab Kadet Unhan, Kemhan Beri Penjelasan

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
24 August 2026
in Nasional
Soal Hijab Kadet Unhan, Kemhan Beri Penjelasan

Metapos.id, Jakarta – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) memastikan tidak ada aturan khusus di Universitas Pertahanan (Unhan) yang melarang kadet perempuan menggunakan hijab.

Penegasan tersebut disampaikan Kemenhan untuk merespons informasi di media sosial mengenai seorang perempuan yang mengaku harus mengundurkan diri dari Unhan karena diminta melepas hijab.

BACA JUGA

Kecelakaan Kapal Virgo Transport, 3 Tersangka Baru Ditetapkan Polisi

PDIP Tegur KPU Usai Putusan MK: Komisioner Jangan Maju Lagi

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait mengatakan, Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet tidak memuat larangan khusus terhadap penggunaan hijab.

“Kemhan menegaskan bahwa dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan tidak terdapat ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi Kadet perempuan,” kata Rico dalam Siaran Pers Nomor: SP/17/VIII/2026/ROINFOHAN,  dikutip dari beberapa sumber, Senin (24/8).

Menurut Rico, aturan tersebut justru memasukkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet. Para kadet juga diarahkan menjalankan ajaran agama dan kepercayaan masing-masing.

Selain itu, menjalankan ibadah serta pembinaan mental merupakan hak kadet selama mengikuti pendidikan di Unhan.

Penyesuaian Pakaian Saat Latihan Militer

Meski demikian, Kemenhan menjelaskan terdapat ketentuan mengenai pakaian saat mengikuti Latihan Dasar Militer (Latsarmil) di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah.

“Kegiatan tertentu dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan selama latihan, khususnya kegiatan yang membutuhkan keleluasaan gerak maupun penggunaan perlengkapan latihan,” kata Rico.

Ia menegaskan aturan tersebut bersifat teknis dalam pelaksanaan latihan dan bukan bentuk pembatasan terhadap keyakinan atau ibadah agama.

Dalam aktivitas sehari-hari, kadet perempuan Muslim tetap diperbolehkan mengenakan hijab di lingkungan tempat tinggal atau mess. Penggunaan hijab juga diperbolehkan dalam sejumlah kegiatan di luar kampus, termasuk saat menjalani magang.

Sementara itu, pakaian kadet dalam kegiatan pendidikan dan latihan disesuaikan dengan karakter kegiatan dengan mempertimbangkan keseragaman, disiplin, keamanan, dan keselamatan.

Seragam Kadet Akan Dievaluasi

Kemenhan menyatakan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah memberikan arahan untuk mengevaluasi kembali aturan seragam kadet Unhan.

Penyesuaian dilakukan agar penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim dapat diakomodasi secara lebih jelas.

Rico menyebut tata cara penggunaan hijab nantinya akan diatur secara seragam dan proporsional. Aturan tersebut tetap memperhatikan kerapian, kedisiplinan, keamanan, keselamatan, serta keleluasaan gerak selama pendidikan dan latihan.

“Penyesuaian tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperjelas ketentuan yang sebelumnya belum secara spesifik mengatur penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim, sehingga ke depan terdapat kesamaan pemahaman dan penerapan dalam seluruh kegiatan pendidikan Kadet Unhan,” ujarnya.

Tags: hijabKadet UnhanKebebasan BeragamaKemenhanMetapos.idpendidikan militerUniversitas Pertahanan
Previous Post

Asap Karhutla Kembali Kepung Pekanbaru, Udara Tak Sehat

Next Post

Warga Pati Bantah Citra Negatif, Datangi Gedung DPR

Related Posts

Kecelakaan Kapal Virgo Transport, 3 Tersangka Baru Ditetapkan Polisi
Nasional

Kecelakaan Kapal Virgo Transport, 3 Tersangka Baru Ditetapkan Polisi

8 October 2026
PDIP Tegur KPU Usai Putusan MK: Komisioner Jangan Maju Lagi
Nasional

PDIP Tegur KPU Usai Putusan MK: Komisioner Jangan Maju Lagi

8 October 2026
Panggilan KPK Tak Dipenuhi, Ketua KPK Kritik Nusron
Nasional

Panggilan KPK Tak Dipenuhi, Ketua KPK Kritik Nusron

8 October 2026
Prabowo Beri Pesan ke 800 Jenderal: Utamakan Rakyat dan Cepat Bertindak
Nasional

Prabowo Beri Pesan ke 800 Jenderal: Utamakan Rakyat dan Cepat Bertindak

8 October 2026
Golkar: Putusan MK soal Gibran, Langkah Politik Tunggu Ketum Parpol
Nasional

Golkar: Putusan MK soal Gibran, Langkah Politik Tunggu Ketum Parpol

8 October 2026
Denny Indrayana Buka Rencana Temui Ketum Parpol soal Ijazah Gibran
Nasional

Denny Indrayana Buka Rencana Temui Ketum Parpol soal Ijazah Gibran

8 October 2026
Next Post
Warga Pati Bantah Citra Negatif, Datangi Gedung DPR

Warga Pati Bantah Citra Negatif, Datangi Gedung DPR

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini