Saturday, September 26, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Raja Juli Bungkam Saat Ditanya Dugaan Terima Amplop Sin$14 Ribu

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
11 August 2026
in News
Raja Juli Bungkam Saat Ditanya Dugaan Terima Amplop Sin$14 Ribu

Metapos.id, Jakarta – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memilih tidak memberikan penjelasan saat ditanya mengenai dugaan penerimaan uang sebesar Sin$14.000 dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby.

Raja Juli ditemui setelah menghadiri rapat bersama sejumlah menteri dan pimpinan DPR terkait persoalan agraria di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

BACA JUGA

27 Kasus Super Flu Tercatat di Sumut, Mayoritas Anak dan Lansia

Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Adik Megawati Meninggal Dunia

Saat ditanya mengenai dugaan penerimaan uang tersebut, termasuk informasi bahwa pengembalian uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dilakukan secara utuh, Raja Juli tidak memberikan jawaban.

Ia hanya mengatakan bahwa agenda yang dibahas pada hari itu berkaitan dengan reforma agraria.

“Kita ngomongin reforma agraria hari ini,” ujar Raja Juli sebelum masuk ke mobil.

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan pemberian uang dari Suhardiman Amby kepada Raja Juli. Uang tersebut disebut berjumlah sekitar Sin$14.000 dan diberikan dalam sebuah amplop.

KPK menduga pemberian uang itu berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik juga menemukan dugaan pemberian uang lainnya dari pejabat Pemerintah Kabupaten Kuansing kepada sejumlah pihak di Kementerian Kehutanan.

“Dugaan pemberian uang dari pihak bupati Kuansing kepada Pak Menteri Kehutanan sejumlah sekitar Sin$14.000,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Menurut Budi, uang tersebut diduga diberikan pada awal Juni dan kemudian dikembalikan. Namun, KPK masih mengecek proses pengembalian karena jumlah yang dikembalikan disebut belum mencapai Sin$14.000 secara penuh.

Sebelumnya, Raja Juli telah mengonfirmasi adanya pemberian uang dari Bupati Kuansing tersebut. Ia juga menyatakan telah melaporkan pemberian itu sebagai bentuk penolakan gratifikasi.

Namun, KPK menolak laporan tersebut dan memilih mendalami lebih lanjut peran Raja Juli dalam perkara yang tengah ditangani.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby.

Tags: AmplopBupati KuansingGratifikasiKPKMetapos.idRaja Juli AntoniSuhardiman Amby
Previous Post

BIGBANG Siapkan Single Baru BiiiG untuk Rayakan 20 Tahun Debut

Next Post

Ekonomi Tak Bergairah, Smartphone Premium Tetap Jadi Incaran

Related Posts

27 Kasus Super Flu Tercatat di Sumut, Mayoritas Anak dan Lansia
News

27 Kasus Super Flu Tercatat di Sumut, Mayoritas Anak dan Lansia

26 September 2026
Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Adik Megawati Meninggal Dunia
News

Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Adik Megawati Meninggal Dunia

26 September 2026
Aksi Tolak Netanyahu di New York Berakhir dengan Penangkapan
News

Aksi Tolak Netanyahu di New York Berakhir dengan Penangkapan

25 September 2026
Menlu Sugiono Dorong Pengakuan Palestina di Forum PBB
News

Menlu Sugiono Dorong Pengakuan Palestina di Forum PBB

25 September 2026
PK Nikita Mirzani Ditolak MA, Hukuman Penjara 6 Tahun Berlanjut
News

PK Nikita Mirzani Ditolak MA, Hukuman Penjara 6 Tahun Berlanjut

24 September 2026
Nikita Mirzani Kembali Gagal Ajukan PK, Vonis 6 Tahun Tetap
News

Nikita Mirzani Kembali Gagal Ajukan PK, Vonis 6 Tahun Tetap

24 September 2026
Next Post
Ekonomi Tak Bergairah, Smartphone Premium Tetap Jadi Incaran

Ekonomi Tak Bergairah, Smartphone Premium Tetap Jadi Incaran

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini