Metapos.id, Jakarta – Pangeran Harry mengalami kekalahan dalam gugatan hukum melawan penerbit Daily Mail, Associated Newspapers Limited (ANL). Putusan tersebut membuat Duke of Sussex diperkirakan harus menanggung kerugian yang nilainya mencapai sekitar Rp900 miliar akibat biaya proses hukum yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Perkara ini berkaitan dengan tuduhan bahwa Daily Mail melakukan pengumpulan informasi secara melawan hukum terhadap sejumlah tokoh publik. Pangeran Harry menjadi salah satu penggugat bersama beberapa figur terkenal lainnya dalam kasus tersebut.
Dalam putusannya, pengadilan menolak sebagian klaim yang diajukan Harry sehingga gugatan tidak berakhir sesuai harapannya. Kekalahan itu juga membuka kemungkinan dirinya menanggung biaya hukum dalam jumlah yang sangat besar.
Nilai kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp900 miliar berasal dari akumulasi biaya litigasi yang berlangsung dalam waktu lama. Angka tersebut menjadi sorotan karena menjadikan kasus ini sebagai salah satu sengketa hukum paling mahal yang pernah melibatkan anggota keluarga Kerajaan Inggris.
Meski mengalami kekalahan dalam perkara ini, Pangeran Harry masih terlibat dalam beberapa proses hukum lain terhadap sejumlah perusahaan media Inggris. Selama beberapa tahun terakhir, ia memang aktif menggugat media yang dianggap melanggar privasi dirinya dan keluarganya.
Harry berulang kali menegaskan bahwa langkah hukum tersebut dilakukan untuk memperjuangkan akuntabilitas media serta melindungi kehidupan pribadi keluarganya. Ia juga menyebut praktik pemberitaan tertentu telah memberikan dampak besar terhadap kehidupannya sejak masih muda.
Putusan terbaru ini memicu beragam reaksi dari publik Inggris. Sebagian pihak menilai Harry mengambil risiko besar dengan membawa kasus tersebut ke pengadilan, sementara yang lain tetap mendukung upayanya melawan dugaan pelanggaran privasi.
Kekalahan dalam gugatan terhadap Daily Mail menjadi tantangan baru bagi Pangeran Harry di tengah hubungannya yang masih menjadi perhatian publik. Meski demikian, ia diperkirakan akan tetap melanjutkan perjuangan hukumnya dalam berbagai perkara lain yang masih berjalan.







