Thursday, September 24, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Mulai 1 Juli 2026, Registrasi SIM Card Wajib Pakai Face Recognition

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
24 June 2026
in Tek & Oto
Israel Khawatir Sikap Trump Berubah, Hubungan dengan AS Memanas

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah akan menerapkan sistem baru dalam registrasi kartu SIM di Indonesia mulai 1 Juli 2026. Seluruh pelanggan yang membeli nomor baru wajib melakukan verifikasi identitas menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) sebagai pengganti metode registrasi lama yang mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).  

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Pemerintah menyebut sistem biometrik diterapkan untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk penipuan digital dan penyalahgunaan identitas.  

BACA JUGA

Ini Syarat Mobil Listrik Sebelum Naik Kapal

PBB Gandeng Google Lawan Disinformasi AI

Dalam proses registrasi, calon pelanggan cukup melakukan pemindaian wajah melalui aplikasi, situs resmi, atau gerai operator seluler. Data biometrik tersebut kemudian akan dicocokkan dengan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memastikan identitas pengguna sesuai.  

Pemerintah menegaskan operator seluler tidak menyimpan data wajah pelanggan setelah proses verifikasi selesai. Teknologi biometrik hanya digunakan sebagai sarana validasi identitas sehingga keamanan data pribadi tetap menjadi perhatian utama.  

Aturan baru ini berlaku bagi seluruh registrasi nomor baru di Indonesia. Sementara itu, pelanggan yang telah memiliki kartu SIM aktif tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang, meski tetap diberikan pilihan untuk mengikuti verifikasi biometrik secara sukarela.  

Bagi warga negara asing, registrasi dilakukan menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang masih berlaku. Adapun pelanggan berusia di bawah 17 tahun akan menggunakan identitas serta data biometrik kepala keluarga dalam proses registrasi.  

Kemkomdigi berharap sistem baru ini dapat mengurangi praktik penggunaan identitas palsu untuk mengaktifkan nomor telepon. Dengan identitas yang tervalidasi, penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, phishing, maupun spam diharapkan dapat ditekan secara signifikan.  

Masyarakat juga diimbau secara berkala memeriksa apakah identitas mereka digunakan untuk meregistrasikan nomor lain tanpa izin. Jika ditemukan penyalahgunaan, pelanggan disarankan segera melapor kepada operator agar nomor tersebut dapat dinonaktifkan sesuai prosedur yang berlaku.  

Tags: biometrikface recognitionHeadlinekartu SIMKemkomdigiMetapos.idnomor HPregistrasi SIM card
Previous Post

Pabrik iPhone di India Diserang Siber, Data Rahasia Apple dan Tesla Diduga Bocor

Next Post

Bolehkah Gabung Puasa Asyura dan Qadha Ramadan? Ini Penjelasan Ulama

Related Posts

Kemenhub menetapkan syarat kendaraan listrik sebelum naik kapal, termasuk baterai wajib 30-50 persen dan larangan mengisi daya selama pelayaran.
Tek & Oto

Ini Syarat Mobil Listrik Sebelum Naik Kapal

18 September 2026
PBB bekerja sama dengan Google mengintegrasikan data statistik global melalui UN System Data Commons untuk meningkatkan akses dan akurasi AI.
Tek & Oto

PBB Gandeng Google Lawan Disinformasi AI

18 September 2026
BYD
Tek & Oto

BYD Pesan 10 Kapal Angkut Mobil Baru

14 September 2026
Google meluncurkan ADB Wi-Fi 2.0 dengan koneksi lebih cepat dan stabil, serta peningkatan otomatisasi jaringan untuk perangkat Android.
Tek & Oto

Google Hadirkan ADB Wi-Fi 2.0 Lebih Stabil

12 September 2026
Apple memperkenalkan iPhone Duo sebagai iPhone lipat pertamanya dengan layar 7,6 inci, kamera 48MP, chip A20 Pro, dan harga Rp55,1 juta.
Tek & Oto

Apple Ungkap Spesifikasi Lengkap iPhone Duo

11 September 2026
Pemerintah AS menyalurkan pinjaman USD1,9 miliar untuk mengaktifkan kembali PLTN Duane Arnold di Iowa yang akan mendukung kebutuhan listrik data center Google.
Tek & Oto

AS Suntik USD1,9 Miliar untuk Hidupkan PLTN

9 September 2026
Next Post
Israel Khawatir Sikap Trump Berubah, Hubungan dengan AS Memanas

Bolehkah Gabung Puasa Asyura dan Qadha Ramadan? Ini Penjelasan Ulama

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini