Thursday, June 25, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Mulai 1 Juli 2026, Registrasi SIM Card Wajib Pakai Face Recognition

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
24 June 2026
in Tek & Oto
Israel Khawatir Sikap Trump Berubah, Hubungan dengan AS Memanas

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah akan menerapkan sistem baru dalam registrasi kartu SIM di Indonesia mulai 1 Juli 2026. Seluruh pelanggan yang membeli nomor baru wajib melakukan verifikasi identitas menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) sebagai pengganti metode registrasi lama yang mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).  

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Pemerintah menyebut sistem biometrik diterapkan untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk penipuan digital dan penyalahgunaan identitas.  

BACA JUGA

Pemilik Instagram dan WhatsApp Ternyata Pernah Kembangkan Aplikasi Judi

TikTok Kenalkan Fitur AI Baru untuk Dorong Pertumbuhan Aplikasi di Asia Tenggara

Dalam proses registrasi, calon pelanggan cukup melakukan pemindaian wajah melalui aplikasi, situs resmi, atau gerai operator seluler. Data biometrik tersebut kemudian akan dicocokkan dengan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memastikan identitas pengguna sesuai.  

Pemerintah menegaskan operator seluler tidak menyimpan data wajah pelanggan setelah proses verifikasi selesai. Teknologi biometrik hanya digunakan sebagai sarana validasi identitas sehingga keamanan data pribadi tetap menjadi perhatian utama.  

Aturan baru ini berlaku bagi seluruh registrasi nomor baru di Indonesia. Sementara itu, pelanggan yang telah memiliki kartu SIM aktif tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang, meski tetap diberikan pilihan untuk mengikuti verifikasi biometrik secara sukarela.  

Bagi warga negara asing, registrasi dilakukan menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang masih berlaku. Adapun pelanggan berusia di bawah 17 tahun akan menggunakan identitas serta data biometrik kepala keluarga dalam proses registrasi.  

Kemkomdigi berharap sistem baru ini dapat mengurangi praktik penggunaan identitas palsu untuk mengaktifkan nomor telepon. Dengan identitas yang tervalidasi, penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, phishing, maupun spam diharapkan dapat ditekan secara signifikan.  

Masyarakat juga diimbau secara berkala memeriksa apakah identitas mereka digunakan untuk meregistrasikan nomor lain tanpa izin. Jika ditemukan penyalahgunaan, pelanggan disarankan segera melapor kepada operator agar nomor tersebut dapat dinonaktifkan sesuai prosedur yang berlaku.  

Tags: biometrikface recognitionHeadlinekartu SIMKemkomdigiMetapos.idnomor HPregistrasi SIM card
Previous Post

Pabrik iPhone di India Diserang Siber, Data Rahasia Apple dan Tesla Diduga Bocor

Next Post

Bolehkah Gabung Puasa Asyura dan Qadha Ramadan? Ini Penjelasan Ulama

Related Posts

Cuaca Ekstrem Paksa Menara Eiffel Tutup Lebih Cepat dari Jadwal
Tek & Oto

Pemilik Instagram dan WhatsApp Ternyata Pernah Kembangkan Aplikasi Judi

25 June 2026
TikTok Kenalkan Fitur AI Baru untuk Dorong Pertumbuhan Aplikasi di Asia Tenggara
Tek & Oto

TikTok Kenalkan Fitur AI Baru untuk Dorong Pertumbuhan Aplikasi di Asia Tenggara

24 June 2026
Israel Khawatir Sikap Trump Berubah, Hubungan dengan AS Memanas
Tek & Oto

Pabrik iPhone di India Diserang Siber, Data Rahasia Apple dan Tesla Diduga Bocor

24 June 2026
Menteri ESDM Beberkan Penyebab Gangguan Kelistrikan di Sejumlah Daerah
Tek & Oto

Studi Ilmuwan Jerman Bongkar Cara Kerja Praktik Dukun di Indonesia

23 June 2026
Menteri ESDM Beberkan Penyebab Gangguan Kelistrikan di Sejumlah Daerah
Tek & Oto

China Sebut Mata-Mata Asing Gunakan Hewan Laut untuk Intai Perairan

23 June 2026
Warga China Mulai Tinggalkan Nobar Piala Dunia 2026, Ini Penyebabnya
Tek & Oto

Elon Musk Ramal Korea Selatan Jadi Kekuatan Baru Robot AI Dunia

22 June 2026
Next Post
Israel Khawatir Sikap Trump Berubah, Hubungan dengan AS Memanas

Bolehkah Gabung Puasa Asyura dan Qadha Ramadan? Ini Penjelasan Ulama

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini