Metapos.id, Jakarta – Menjelang Hari Raya Iduladha 2026, pembahasan mengenai hukum memotong kuku dan rambut bagi calon pekurban kembali menjadi perhatian umat Islam.
Persoalan ini termasuk masalah fikih yang memunculkan perbedaan pandangan di kalangan ulama. Karena itu, setiap mazhab memiliki penilaian yang tidak selalu sama.
Sebagian ulama menganjurkan calon pekurban untuk menahan diri dari memotong kuku dan rambut. Namun, sebagian lainnya tidak memberikan larangan khusus terkait hal tersebut.
Mazhab Syafi’i dan Mazhab Maliki menyarankan umat Islam yang akan berkurban untuk tidak memotong kuku maupun rambut sejak awal bulan Dzulhijjah. Anjuran tersebut berlangsung hingga hewan kurban selesai disembelih.
Meski demikian, kedua mazhab tersebut tidak menganggap orang yang melakukannya sebagai pelaku dosa. Mereka menilai tindakan itu hanya berstatus makruh.
Sementara itu, Mazhab Hanafi mengambil pendapat yang lebih longgar. Mazhab ini memperbolehkan calon pekurban memotong kuku dan rambut tanpa batasan waktu tertentu.
Karena itu, pengikut Mazhab Hanafi tidak diwajibkan menahan diri sejak memasuki bulan Dzulhijjah. Mereka dapat memotong kuku dan rambut sebagaimana biasanya.
Di sisi lain, Mazhab Hanbali memiliki pandangan yang lebih ketat. Mazhab ini melarang calon pekurban memotong kuku maupun rambut setelah masuk bulan Dzulhijjah.
Larangan tersebut berlaku hingga proses penyembelihan hewan kurban selesai dilakukan. Karena itu, banyak pengikut Mazhab Hanbali memilih menjaga kuku dan rambut mereka selama periode tersebut.
Perbedaan pandangan ini muncul dari cara para ulama memahami hadis yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah. Hadis tersebut menjadi salah satu dasar pembahasan mengenai larangan mengambil rambut dan kuku bagi orang yang berniat berkurban.
Meski terdapat perbedaan pendapat, seluruh mazhab sepakat bahwa ibadah kurban memiliki nilai yang sangat penting dalam syariat Islam. Perbedaan hanya terletak pada penafsiran hukum terkait potong kuku dan rambut sebelum pelaksanaan kurban.
Berikut ringkasan pandangan empat mazhab:
Mazhab Syafi’i: Dianjurkan tidak memotong kuku dan rambut. Jika dilakukan, hukumnya makruh.
Mazhab Maliki: Menganjurkan hal serupa dan menilai perbuatan tersebut makruh.
Mazhab Hanafi: Membolehkan memotong kuku dan rambut tanpa kemakruhan.
Mazhab Hanbali: Melarang memotong kuku dan rambut sejak awal Dzulhijjah hingga penyembelihan kurban selesai.







