Metapos.id, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengidentifikasi 22 produk obat bahan alam yang mengandung bahan kimia obat (BKO) dan beredar di pasar Indonesia.
Produk yang masuk dalam daftar temuan tersebut mencakup kopi, suplemen penambah stamina, obat pegal linu, madu, hingga produk penambah berat badan.
Temuan itu berasal dari hasil pengawasan BPOM selama Maret 2026. Dari 22 produk yang diperiksa, 10 produk tercatat memiliki nomor izin edar.
Namun, 12 produk lainnya tidak mengantongi izin edar atau menggunakan nomor yang diduga tidak resmi.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa sejumlah produk tersebut berasal dari produsen yang tidak dapat diverifikasi identitasnya. Bahkan, beberapa pelaku diduga mencantumkan informasi produsen palsu untuk menarik kepercayaan konsumen.
Oleh sebab itu, BPOM mengingatkan masyarakat agar lebih selektif saat membeli produk kesehatan.
Sebagian besar produk yang ditemukan merupakan suplemen untuk meningkatkan stamina pria. Produk tersebut diketahui mengandung sildenafil, tadalafil, nortadalafil, metil testosteron, serta parasetamol.
Kandungan tersebut termasuk kategori obat keras. Karena itu, penggunaannya memerlukan pengawasan tenaga medis.
BPOM menegaskan bahwa penggunaan zat-zat tersebut tanpa petunjuk yang tepat dapat memicu berbagai risiko kesehatan. Dampaknya meliputi gangguan jantung, stroke, hingga kematian mendadak dalam kondisi tertentu.
Di sisi lain, BPOM juga menemukan sejumlah produk pegal linu yang mengandung deksametason, prednisolon, natrium diklofenak, asam mefenamat, dan kafein.
Pemakaian bahan-bahan tersebut secara terus-menerus dapat memengaruhi kesehatan tubuh. Risiko yang mungkin muncul antara lain kerusakan ginjal, perdarahan saluran cerna, serta gangguan hormonal.
Selain itu, BPOM menemukan produk penambah berat badan yang mengandung siproheptadin. Petugas juga mendapati produk pereda gatal yang mengandung klorfeniramin maleat, mikonazol, dan kafein.
Apabila digunakan dalam jangka panjang tanpa pengawasan, bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan berbagai efek samping. Beberapa di antaranya adalah rasa kantuk berlebihan, gangguan metabolisme, dan penurunan fungsi hati.
Karena itu, BPOM mengajak masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas produk sebelum melakukan pembelian. Konsumen juga disarankan memilih produk yang memiliki izin edar resmi dan berasal dari penjual terpercaya.







