Sunday, October 25, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Terbukti Korupsi Dana Nasabah, Cindy Almira Dihukum 10 Tahun Penjara

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
12 March 2026
in Nasional
Terbukti Korupsi Dana Nasabah, Cindy Almira Dihukum 10 Tahun Penjara

Metapos.id, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan vonis kepada Cindy Almira, mantan pegawai bank di Pringsewu, setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana nasabah dalam kurun waktu 2021 hingga 2025.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Senin (9/3/2026). Majelis hakim yang diketuai Nugraha Medica Prakasa menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada terdakwa.

BACA JUGA

Bakom Gandeng Humas 33 Kabupaten dan Kota di Sumut

Mayapada Hospital Dorong Inovasi Penanganan Stroke dan Tumor Otak

Selain pidana penjara, Cindy juga dikenai denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama lima bulan.

Tidak hanya itu, majelis hakim turut mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp17,96 miliar. Hakim menegaskan bahwa apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa memiliki kewenangan untuk menyita serta melelang harta milik terdakwa guna menutupi kerugian negara.

Dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan agar uang tunai senilai Rp1,31 miliar yang sebelumnya telah disita dan disimpan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Pringsewu diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, Annas Huda, menyampaikan bahwa persidangan dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Endang Supriadi, Rudy Vernando, dan Elfiandi Handares.

Sementara itu, Cindy Almira yang didampingi tujuh penasihat hukumnya menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terkait putusan majelis hakim tersebut.

Kasus ini sempat menjadi perhatian masyarakat di Pringsewu karena berlangsung cukup lama, sekitar empat tahun, serta melibatkan nilai kerugian yang cukup besar akibat penyalahgunaan dana nasabah Bank BRI.

Tags: BRICindy AlmiraManata pegawaimenjatuhkanMetapos.idPringsewuTanjung KarangTipikorVonis
Previous Post

Langkah Besar Energi Bersih: Prabowo Targetkan PLTS 100 Gigawatt

Next Post

Netanyahu Dikabarkan Tewas Kena Rudal Iran, Benarkah? Ini Penjelasan Terbarunya

Related Posts

Bakom Gandeng Humas 33 Kabupaten dan Kota di Sumut
Nasional

Bakom Gandeng Humas 33 Kabupaten dan Kota di Sumut

25 October 2026
Mayapada Hospital Dorong Inovasi Penanganan Stroke dan Tumor Otak
Nasional

Mayapada Hospital Dorong Inovasi Penanganan Stroke dan Tumor Otak

25 October 2026
Tito Minta Pemerintah Daerah Sisihkan Dana untuk Bedah Rumah Warga
Nasional

Tito Minta Pemerintah Daerah Sisihkan Dana untuk Bedah Rumah Warga

25 October 2026
Kemenhaj menyiapkan pedoman pengawasan haji reguler untuk memastikan layanan sesuai kontrak, melindungi keselamatan, dan memenuhi hak jemaah.
Nasional

Cegah Masalah Layanan, Kemenhaj Perketat Pengawasan Haji

23 October 2026
Upah Minimum 2027 Disiapkan, Mampukah Pekerja Hidup Lebih Layak?
Nasional

Upah Minimum 2027 Disiapkan, Mampukah Pekerja Hidup Lebih Layak?

23 October 2026
357,5 Hektare Lahan Raja Ampat Terbakar, Pemadaman Berlanjut
Nasional

357,5 Hektare Lahan Raja Ampat Terbakar, Pemadaman Berlanjut

22 October 2026
Next Post
Netanyahu Dikabarkan Tewas Kena Rudal Iran, Benarkah? Ini Penjelasan Terbarunya

Netanyahu Dikabarkan Tewas Kena Rudal Iran, Benarkah? Ini Penjelasan Terbarunya

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini