Wednesday, June 10, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Terbukti Korupsi Dana Nasabah, Cindy Almira Dihukum 10 Tahun Penjara

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
12 March 2026
in Nasional
Terbukti Korupsi Dana Nasabah, Cindy Almira Dihukum 10 Tahun Penjara

Metapos.id, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan vonis kepada Cindy Almira, mantan pegawai bank di Pringsewu, setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana nasabah dalam kurun waktu 2021 hingga 2025.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Senin (9/3/2026). Majelis hakim yang diketuai Nugraha Medica Prakasa menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada terdakwa.

BACA JUGA

BMKG Perkirakan Cuaca Jakarta Lebih Panas dan Gerah pada Akhir Kemarau 2026

Prabowo di Munas HIPMI 2026: Jangan Macam-Macam, Saya Sudah Tahu Karakter Kalian

Selain pidana penjara, Cindy juga dikenai denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama lima bulan.

Tidak hanya itu, majelis hakim turut mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp17,96 miliar. Hakim menegaskan bahwa apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa memiliki kewenangan untuk menyita serta melelang harta milik terdakwa guna menutupi kerugian negara.

Dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan agar uang tunai senilai Rp1,31 miliar yang sebelumnya telah disita dan disimpan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Pringsewu diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, Annas Huda, menyampaikan bahwa persidangan dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Endang Supriadi, Rudy Vernando, dan Elfiandi Handares.

Sementara itu, Cindy Almira yang didampingi tujuh penasihat hukumnya menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terkait putusan majelis hakim tersebut.

Kasus ini sempat menjadi perhatian masyarakat di Pringsewu karena berlangsung cukup lama, sekitar empat tahun, serta melibatkan nilai kerugian yang cukup besar akibat penyalahgunaan dana nasabah Bank BRI.

Tags: BRICindy AlmiraManata pegawaimenjatuhkanMetapos.idPringsewuTanjung KarangTipikorVonis
Previous Post

Langkah Besar Energi Bersih: Prabowo Targetkan PLTS 100 Gigawatt

Next Post

Netanyahu Dikabarkan Tewas Kena Rudal Iran, Benarkah? Ini Penjelasan Terbarunya

Related Posts

BMKG Perkirakan Cuaca Jakarta Lebih Panas dan Gerah pada Akhir Kemarau 2026
Nasional

BMKG Perkirakan Cuaca Jakarta Lebih Panas dan Gerah pada Akhir Kemarau 2026

10 June 2026
Prabowo di Munas HIPMI 2026: Jangan Macam-Macam, Saya Sudah Tahu Karakter Kalian
Nasional

Prabowo di Munas HIPMI 2026: Jangan Macam-Macam, Saya Sudah Tahu Karakter Kalian

10 June 2026
Cara Klaim Tiket Gratis Masuk Ancol 2026, Berlaku Hingga 19 Juni Lewat Reservasi Online
Nasional

Cara Klaim Tiket Gratis Masuk Ancol 2026, Berlaku Hingga 19 Juni Lewat Reservasi Online

10 June 2026
Kapolda Riau Sambut Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Tesso Nilo, Harapan Baru Konservasi 2026
Nasional

Kapolda Riau Sambut Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Tesso Nilo, Harapan Baru Konservasi 2026

10 June 2026
Kuasa Hukum Sony Ungkap 26 Nama dalam Penyidikan Dugaan Korupsi MBG
Nasional

Kuasa Hukum Sony Ungkap 26 Nama dalam Penyidikan Dugaan Korupsi MBG

10 June 2026
Olahraga 5 Menit yang Rutin Dilakukan Lansia Jepang untuk Tetap Bugar
Nasional

Nama Terseret Isu Korupsi MBG, Pimpinan Komisi IX DPR Beri Klarifikasi

10 June 2026
Next Post
Netanyahu Dikabarkan Tewas Kena Rudal Iran, Benarkah? Ini Penjelasan Terbarunya

Netanyahu Dikabarkan Tewas Kena Rudal Iran, Benarkah? Ini Penjelasan Terbarunya

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini