Saturday, October 24, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Repricing Asuransi Kesehatan: Strategi Menjaga Keberlanjutan Perlindungan di Tengah Lonjakan Biaya Medis

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
2 March 2026
in Ekbis
Repricing Asuransi Kesehatan: Strategi Menjaga Keberlanjutan Perlindungan di Tengah Lonjakan Biaya Medis

Metapos.id, Jakarta – Industri asuransi kesehatan, baik di Indonesia maupun global, tengah menghadapi tantangan besar. Dinamika ekonomi, perubahan kebutuhan masyarakat, serta lonjakan inflasi medis membuat perusahaan asuransi harus memastikan perlindungan tetap relevan dan berkelanjutan dalam jangka panjang.

Di sejumlah negara Asia seperti Singapura, Hong Kong, India, dan Thailand, biaya layanan rumah sakit, obat-obatan, hingga tindakan medis meningkat lebih cepat dibanding inflasi umum. Negara-negara Barat pun menghadapi tekanan serupa akibat populasi menua dan meningkatnya penyakit kronis seperti diabetes serta gangguan jantung. Perkembangan teknologi medis yang semakin canggih memang meningkatkan kualitas perawatan, tetapi juga berdampak pada kenaikan biaya klaim.

BACA JUGA

BSI dan Prudential Syariah Dorong Gaya Hidup Sehat dan Finansial

Riset MarkPlus 2026: ShopeePay Jadi Dompet Digital Paling Sering Digunakan

Indonesia Hadapi Tekanan Serupa

Kondisi tersebut juga terjadi di Indonesia. Data Kementerian Kesehatan menunjukkan peningkatan signifikan pada penyakit tidak menular. Pada 2024, kasus penyakit kritis tercatat naik 11 persen menjadi sekitar 33 juta kasus. Artinya, risiko kesehatan masyarakat semakin tinggi.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan aset industri asuransi tumbuh 5–7 persen pada 2026. Namun inflasi medis Indonesia diperkirakan mencapai 17,8 persen pada tahun yang sama—termasuk yang tertinggi di Asia Tenggara. Kenaikan biaya kesehatan yang jauh melampaui pertumbuhan ekonomi inilah yang mendorong pentingnya pengelolaan risiko yang lebih hati-hati.

Apa Itu Repricing?

Repricing adalah proses evaluasi dan penyesuaian premi atau kontribusi asuransi kesehatan yang dilakukan secara berkala. Peninjauan ini mempertimbangkan berbagai faktor seperti tren klaim, inflasi medis, penambahan manfaat, perluasan jaringan rumah sakit, serta pertambahan usia peserta yang meningkatkan risiko kesehatan.

Tanpa penyesuaian berkala, premi yang dibayarkan bisa tidak lagi seimbang dengan biaya klaim. Jika dibiarkan, hal tersebut berpotensi mengganggu keberlangsungan produk dan kualitas layanan. Dengan kata lain, repricing merupakan langkah preventif agar perlindungan tetap dapat dimanfaatkan bukan hanya saat ini, tetapi juga di masa depan.

Regulasi OJK dan Penguatan Tata Kelola

Untuk memastikan mekanisme ini berjalan transparan dan terukur, OJK menerbitkan POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Regulasi tersebut mengatur bahwa peninjauan premi atau kontribusi hanya dapat dilakukan maksimal satu kali dalam setahun, dengan pemberitahuan tertulis kepada nasabah paling lambat 30 hari sebelumnya.

Aturan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dan perlindungan konsumen, terutama di tengah lonjakan biaya medis yang signifikan.

Vivin Arbianti Gautama, Chief Customer Marketing Officer Prudential Syariah, menegaskan bahwa mekanisme peninjauan premi merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan perlindungan. Ia menyampaikan bahwa perusahaan akan mematuhi regulasi yang berlaku dan memastikan proses peninjauan dilakukan secara transparan agar manfaat tetap optimal bagi peserta dalam jangka panjang.

Mengapa Repricing Dibutuhkan?

Selain inflasi medis, perubahan profil risiko masyarakat juga menjadi faktor penting. Sekitar 28 persen pengeluaran kesehatan nasional masih ditanggung langsung oleh masyarakat (out-of-pocket). Artinya, risiko finansial akibat sakit masih cukup besar.

Asuransi kesehatan swasta berperan sebagai pelengkap jaminan pemerintah. Namun agar manfaat tetap tersedia dan perusahaan mampu membayar klaim secara konsisten, peninjauan berkala menjadi bagian dari prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan risiko.

Fair Pricing dan Insentif Gaya Hidup Sehat

Seiring perkembangan industri, sejumlah perusahaan mulai menerapkan pendekatan fair pricing, yakni penyesuaian premi berdasarkan profil risiko dan riwayat klaim masing-masing peserta. Peserta dengan risiko lebih rendah atau yang jarang melakukan klaim berpeluang mendapatkan insentif berupa premi lebih ringan atau manfaat tambahan.

Sebagai contoh, Prudential Indonesia dan Prudential Syariah menghadirkan produk PRUWell Medical dan PRUWell Medical Syariah yang memberikan potensi keringanan premi hingga 20 persen bagi pemegang polis dengan riwayat klaim rendah. Pendekatan ini diharapkan mendorong perilaku hidup sehat sekaligus menciptakan rasa keadilan dalam sistem asuransi.

Menjaga Perlindungan Tetap Berkelanjutan

Peninjauan premi bukan sekadar soal kenaikan angka, melainkan bagian dari strategi menjaga keberlangsungan perlindungan kesehatan masyarakat. Mekanisme yang terukur membantu memastikan perusahaan tetap mampu membayar klaim dan memberikan layanan optimal di tengah tekanan biaya medis.

Meski bagi sebagian peserta penyesuaian ini dapat berdampak pada besaran kontribusi, tujuan utamanya adalah menjaga agar perlindungan tetap tersedia dan dapat diandalkan dalam jangka panjang. Dengan pengawasan yang semakin kuat, repricing diharapkan menjadi instrumen pengelolaan risiko yang transparan dan berkeadilan bagi seluruh pihak.

Tags: fair pricing asuransiinflasi medis 2026Metapos.idpeninjauan premi asuransiPOJK 36 Tahun 2025repricing asuransi kesehatan
Previous Post

Tinggal Mudik Tanpa Waswas, Motor Kini Bisa Dititipkan di Kantor Polisi

Next Post

Strategi 5 Brand di Tokopedia dan TikTok Shop Dongkrak Penjualan Saat Ramadan

Related Posts

BSI dan Prudential Syariah Dorong Gaya Hidup Sehat dan Finansial
Ekbis

BSI dan Prudential Syariah Dorong Gaya Hidup Sehat dan Finansial

23 October 2026
Riset MarkPlus 2026: ShopeePay Jadi Dompet Digital Paling Sering Digunakan
Ekbis

Riset MarkPlus 2026: ShopeePay Jadi Dompet Digital Paling Sering Digunakan

23 October 2026
Kebut Hadiah BombasTri 2026, Pelanggan Bisa Pilih Hadiah
Ekbis

Kebut Hadiah BombasTri 2026, Pelanggan Bisa Pilih Hadiah

22 October 2026
Penghematan APBN Bakal Diperketat, Ini Penjelasan Menteri Keuangan
Ekbis

Penghematan APBN Bakal Diperketat, Ini Penjelasan Menteri Keuangan

22 October 2026
PRUCare 360 Syariah, Perlindungan Jiwa hingga Usia 80 Tahun
Ekbis

PRUCare 360 Syariah, Perlindungan Jiwa hingga Usia 80 Tahun

15 October 2026
Suroso Isnandar resmi menjadi Direktur Utama PLN menggantikan Darmawan Prasodjo setelah RUPS 14 Oktober 2026, dengan pengalaman lebih dari 30 tahun di PLN.
Ekbis

Dirut PLN Berganti, Suroso Isnandar Ambil Alih Jabatan

15 October 2026
Next Post
Strategi 5 Brand di Tokopedia dan TikTok Shop Dongkrak Penjualan Saat Ramadan

Strategi 5 Brand di Tokopedia dan TikTok Shop Dongkrak Penjualan Saat Ramadan

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini