Saturday, May 23, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Vonis Seumur Hidup untuk Yoon Suk-yeol, Pengadilan Tegaskan Pemberontakan Lewat Darurat Militer

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
20 February 2026
in Hukum & Kriminal
Vonis Seumur Hidup untuk Yoon Suk-yeol, Pengadilan Tegaskan Pemberontakan Lewat Darurat Militer

Metapos.id, Jakarta – Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-yeol, resmi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Kamis (19/2/2026). Vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan ia terbukti melakukan pemberontakan melalui deklarasi darurat militer yang sempat memicu gejolak politik nasional.

Dalam sidang yang disiarkan langsung, hakim menyebut pengerahan pasukan ke Majelis Nasional Korea Selatan menjadi inti dari tindak pidana yang dilakukan Yoon. Tindakan itu dinilai sebagai upaya melumpuhkan fungsi parlemen sekaligus menggoyang tatanan konstitusi negara.

BACA JUGA

Petugas Rutan Salemba Gagalkan Penyelundupan 15 Gram Sabu oleh Pengunjung

Dua WNI Disekap Sindikat Penyelundup Timah, Bareskrim Lakukan Penyelamatan

Majelis hakim menegaskan bahwa keputusan menetapkan darurat militer tidak dilandasi situasi perang maupun keadaan darurat nasional yang sah. Sebaliknya, kebijakan tersebut dianggap sebagai langkah sepihak yang menghambat peran wakil rakyat.

“Terdakwa terbukti memimpin pemberontakan dengan tujuan merusak tatanan hukum yang berlaku,” ujar hakim saat membacakan putusan. Berdasarkan hukum di Korea Selatan, pemimpin pemberontakan hanya dapat dijatuhi dua opsi hukuman, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Tim penasihat khusus yang dipimpin Cho Eun-suk sebelumnya menuntut hukuman mati. Namun, pengadilan memutuskan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Yoon, yang telah dimakzulkan pada April 2025.

Selain Yoon, sejumlah pejabat senior yang terlibat juga menerima hukuman berat. Kim Yong-hyun, mantan Menteri Pertahanan, divonis 30 tahun penjara karena berperan sebagai perencana utama. Noh Sang-won, eks Komandan Intelijen Pertahanan, dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Sementara Cho Ji-ho, mantan Komisaris Polisi Nasional, divonis 12 tahun penjara.

Perkara ini bermula pada 3 Desember 2024, ketika Yoon secara tiba-tiba mengumumkan darurat militer. Kebijakan tersebut hanya berlangsung beberapa jam sebelum dibatalkan melalui pemungutan suara di parlemen.

Yoon kini tercatat sebagai mantan presiden ketiga Korea Selatan yang dihukum atas kasus pemberontakan, mengikuti jejak Chun Doo-hwan dan Roh Tae-woo. Skandal ini berujung pada pencopotannya dari jabatan presiden setelah Mahkamah Konstitusi Korea Selatan mengabulkan mosi pemakzulan tahun lalu.

Tags: darurat militer Korea Selatankasus pemberontakanMetapos.idvonis penjara seumur hidupYoon Suk-yeol
Previous Post

Prakiraan Cuaca Nasional: Kondisi Ibu Kota Provinsi se-Indonesia Jumat 20 Februari 2026

Next Post

Utang Luar Negeri RI Tembus USD431,7 Miliar pada Akhir 2025

Related Posts

Petugas Rutan Salemba Gagalkan Penyelundupan 15 Gram Sabu oleh Pengunjung
Hukum & Kriminal

Petugas Rutan Salemba Gagalkan Penyelundupan 15 Gram Sabu oleh Pengunjung

22 May 2026
Kemendikdasmen Tegaskan Anak di Bawah 7 Tahun Bisa Masuk SD
Hukum & Kriminal

Dua WNI Disekap Sindikat Penyelundup Timah, Bareskrim Lakukan Penyelamatan

22 May 2026
Polisi Tetapkan Penyedia Open Trip Gunung Dukono Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Polisi Tetapkan Penyedia Open Trip Gunung Dukono Jadi Tersangka

22 May 2026
Selebgram Pengguna Whip Pink Akan Diperiksa Bareskrim
Hukum & Kriminal

Selebgram Pengguna Whip Pink Akan Diperiksa Bareskrim

20 May 2026
Cekcok Saat Bertugas, Petugas PPSU Jadi Korban Penusukan di Jatinegara
Hukum & Kriminal

Cekcok Saat Bertugas, Petugas PPSU Jadi Korban Penusukan di Jatinegara

20 May 2026
Buronan Narkoba Pak Cik Diduga Oplas Wajah untuk Hindari Kejaran Polisi
Hukum & Kriminal

Buronan Narkoba Pak Cik Diduga Oplas Wajah untuk Hindari Kejaran Polisi

20 May 2026
Next Post
Vonis Seumur Hidup untuk Yoon Suk-yeol, Pengadilan Tegaskan Pemberontakan Lewat Darurat Militer

Utang Luar Negeri RI Tembus USD431,7 Miliar pada Akhir 2025

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini