Sunday, August 23, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Vonis Seumur Hidup untuk Yoon Suk-yeol, Pengadilan Tegaskan Pemberontakan Lewat Darurat Militer

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
20 February 2026
in Hukum & Kriminal
Vonis Seumur Hidup untuk Yoon Suk-yeol, Pengadilan Tegaskan Pemberontakan Lewat Darurat Militer

Metapos.id, Jakarta – Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-yeol, resmi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Kamis (19/2/2026). Vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan ia terbukti melakukan pemberontakan melalui deklarasi darurat militer yang sempat memicu gejolak politik nasional.

Dalam sidang yang disiarkan langsung, hakim menyebut pengerahan pasukan ke Majelis Nasional Korea Selatan menjadi inti dari tindak pidana yang dilakukan Yoon. Tindakan itu dinilai sebagai upaya melumpuhkan fungsi parlemen sekaligus menggoyang tatanan konstitusi negara.

BACA JUGA

Polisi Ringkus 3 Pelaku Pengganjal ATM di Pamulang, Dua Ditembak saat Coba Kabur

Polisi Dalami Dugaan Geng Motor di Balik Kematian Satpam Terborgol di Waduk Jatiluhur

Majelis hakim menegaskan bahwa keputusan menetapkan darurat militer tidak dilandasi situasi perang maupun keadaan darurat nasional yang sah. Sebaliknya, kebijakan tersebut dianggap sebagai langkah sepihak yang menghambat peran wakil rakyat.

“Terdakwa terbukti memimpin pemberontakan dengan tujuan merusak tatanan hukum yang berlaku,” ujar hakim saat membacakan putusan. Berdasarkan hukum di Korea Selatan, pemimpin pemberontakan hanya dapat dijatuhi dua opsi hukuman, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Tim penasihat khusus yang dipimpin Cho Eun-suk sebelumnya menuntut hukuman mati. Namun, pengadilan memutuskan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Yoon, yang telah dimakzulkan pada April 2025.

Selain Yoon, sejumlah pejabat senior yang terlibat juga menerima hukuman berat. Kim Yong-hyun, mantan Menteri Pertahanan, divonis 30 tahun penjara karena berperan sebagai perencana utama. Noh Sang-won, eks Komandan Intelijen Pertahanan, dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Sementara Cho Ji-ho, mantan Komisaris Polisi Nasional, divonis 12 tahun penjara.

Perkara ini bermula pada 3 Desember 2024, ketika Yoon secara tiba-tiba mengumumkan darurat militer. Kebijakan tersebut hanya berlangsung beberapa jam sebelum dibatalkan melalui pemungutan suara di parlemen.

Yoon kini tercatat sebagai mantan presiden ketiga Korea Selatan yang dihukum atas kasus pemberontakan, mengikuti jejak Chun Doo-hwan dan Roh Tae-woo. Skandal ini berujung pada pencopotannya dari jabatan presiden setelah Mahkamah Konstitusi Korea Selatan mengabulkan mosi pemakzulan tahun lalu.

Tags: darurat militer Korea Selatankasus pemberontakanMetapos.idvonis penjara seumur hidupYoon Suk-yeol
Previous Post

Prakiraan Cuaca Nasional: Kondisi Ibu Kota Provinsi se-Indonesia Jumat 20 Februari 2026

Next Post

Utang Luar Negeri RI Tembus USD431,7 Miliar pada Akhir 2025

Related Posts

Polisi Ringkus 3 Pelaku Pengganjal ATM di Pamulang, Dua Ditembak saat Coba Kabur
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus 3 Pelaku Pengganjal ATM di Pamulang, Dua Ditembak saat Coba Kabur

30 July 2026
Polisi Dalami Dugaan Geng Motor di Balik Kematian Satpam Terborgol di Waduk Jatiluhur
Hukum & Kriminal

Polisi Dalami Dugaan Geng Motor di Balik Kematian Satpam Terborgol di Waduk Jatiluhur

29 July 2026
Bareskrim Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap
Hukum & Kriminal

Bareskrim Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap

27 July 2026
Persidangan D4vd Ungkap Dugaan Motif Pembunuhan terhadap Remaja 14 Tahun
Hukum & Kriminal

Persidangan D4vd Ungkap Dugaan Motif Pembunuhan terhadap Remaja 14 Tahun

26 July 2026
Satpam Waduk Jatiluhur Ditemukan Tewas dengan Tangan Terborgol, Polisi Selidiki Pelaku
Hukum & Kriminal

Satpam Waduk Jatiluhur Ditemukan Tewas dengan Tangan Terborgol, Polisi Selidiki Pelaku

25 July 2026
Kasus Dugaan Penipuan yang Menimpa Tantri Kotak Masuk Polisi, Pelaku Masih Diburu
Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penipuan yang Menimpa Tantri Kotak Masuk Polisi, Pelaku Masih Diburu

22 July 2026
Next Post
Vonis Seumur Hidup untuk Yoon Suk-yeol, Pengadilan Tegaskan Pemberontakan Lewat Darurat Militer

Utang Luar Negeri RI Tembus USD431,7 Miliar pada Akhir 2025

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini