Metapos.id, Jakarta — Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. M Cholil Nafis, menyampaikan bahwa penentuan awal Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi berpotensi berbeda di tengah masyarakat Muslim Indonesia.
Ia mengajak umat Islam untuk menyikapi perbedaan tersebut secara bijak dan dewasa, serta tidak menjadikannya sebagai pemicu konflik. Menurutnya, perbedaan penetapan awal Ramadan merupakan bagian dari khilafiyah fikriyah, yakni perbedaan pandangan keilmuan yang wajar dalam tradisi keislaman.
“Kita perlu memahami bahwa ini adalah perbedaan pemikiran, bukan persoalan yang harus dipertentangkan. Masyarakat diharapkan mampu menyikapinya dengan kedewasaan dan menjadikannya sebagai sarana untuk memperluas pemahaman, bukan memperbesar perbedaan,” ujarnya, Senin (16/2/2026).
Kiai Cholil mengungkapkan, sebagian umat Muslim telah menetapkan 18 Februari 2026 sebagai awal Ramadan. Namun, di sisi lain terdapat pandangan yang menyebutkan bahwa posisi hilal pada tanggal tersebut belum memenuhi kriteria untuk penetapan awal bulan puasa.
Ia menjelaskan, derajat hilal diperkirakan masih berada di bawah ambang batas 3 derajat.
Sementara itu, berdasarkan kesepakatan kriteria Mabims forum ulama yang melibatkan Malaysia, Indonesia, Singapura, dan Brunei Darussalam hilal dinyatakan dapat terlihat apabila telah berada di atas 3 derajat.
“Kondisi inilah yang memunculkan kemungkinan perbedaan penetapan. Ada yang memulai puasa pada 18 Februari, dan ada pula yang pada 19 Februari. Hal ini perlu disikapi dengan sikap saling menghormati dan saling memahami,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya menjaga ukhuwah Islamiyah agar perbedaan pandangan tidak berkembang menjadi gesekan sosial yang merusak persatuan umat.
“Esensi utamanya adalah bagaimana kita menjalankan ibadah dengan khusyuk, menjaga persaudaraan, dan memperkuat nilai-nilai kebersamaan. Jangan sampai perbedaan justru menjauhkan kita dari semangat persatuan dan nilai-nilai Islam,” pungkasnya.













