Metapos.id, Jakarta – Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyampaikan sikap tegas terhadap kasus pembunuhan seekor gajah Sumatera yang ditemukan mati di kawasan hutan Kabupaten Pelalawan. Ia memastikan aparat kepolisian akan mengusut kasus tersebut secara menyeluruh hingga para pelaku berhasil diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Irjen Herry saat memberikan kuliah umum di Universitas Lancang Kuning (Unilak), Pekanbaru, Jumat (6/2/2026). Ia menegaskan bahwa kematian gajah tersebut bukan disebabkan faktor alam, melainkan akibat tindakan kriminal yang dilakukan secara sengaja.
“Gajah liar itu mati karena dibunuh. Ini adalah tindakan keji dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya di hadapan civitas akademika.
Saat ini, Polda Riau bersama Polisi Kehutanan dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pekanbaru tengah melakukan penyelidikan intensif. Proses olah tempat kejadian perkara (TKP) telah dilakukan guna mengumpulkan bukti-bukti dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Kapolda mengungkapkan bahwa laporan awal mengenai kematian gajah itu diterima pada Senin (2/2/2026). Ia mengaku sangat terpukul atas kejadian tersebut, mengingat komitmennya selama ini dalam menjaga kelestarian Gajah Sumatera.
“Saya menyebut diri saya bapak angkatnya gajah. Melindungi gajah sama artinya dengan menjaga warisan alam Riau,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pembunuhan satwa dilindungi merupakan pelanggaran hukum serius yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu keseimbangan ekosistem secara permanen.
Kapolda juga mengimbau masyarakat dan pihak perusahaan yang beroperasi di sekitar kawasan habitat gajah agar tidak melakukan tindakan kekerasan apabila terjadi konflik antara manusia dan satwa liar. Menurutnya, penyelesaian konflik harus dilakukan dengan pendekatan yang humanis dan berorientasi pada kelestarian lingkungan.
Pelaku pembunuhan satwa dilindungi dapat dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.
Polri turut mengajak masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk segera melapor ke aparat kepolisian terdekat. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin sebagai bentuk perlindungan keamanan.
Gajah jantan tersebut ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di area lahan konsesi Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, dengan kondisi gading yang telah hilang.
Seorang warga bernama Winarno mengungkapkan bahwa awalnya ia mencium bau menyengat dari arah hutan. Setelah ditelusuri, ia menemukan bangkai gajah tersebut dan langsung melaporkannya kepada pihak keamanan setempat.
“Saya tidak mengetahui apa yang terjadi, tetapi begitu menemukan bangkainya, saya langsung melapor,” ujarnya.













