Tuesday, June 23, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Gajah Sumatera Dibunuh di Pelalawan, Kapolda Riau Murka dan Janji Usut Tuntas

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
6 February 2026
in Nasional
Gajah Sumatera Dibunuh di Pelalawan, Kapolda Riau Murka dan Janji Usut Tuntas

Metapos.id, Jakarta – Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyampaikan sikap tegas terhadap kasus pembunuhan seekor gajah Sumatera yang ditemukan mati di kawasan hutan Kabupaten Pelalawan. Ia memastikan aparat kepolisian akan mengusut kasus tersebut secara menyeluruh hingga para pelaku berhasil diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan Irjen Herry saat memberikan kuliah umum di Universitas Lancang Kuning (Unilak), Pekanbaru, Jumat (6/2/2026). Ia menegaskan bahwa kematian gajah tersebut bukan disebabkan faktor alam, melainkan akibat tindakan kriminal yang dilakukan secara sengaja.

BACA JUGA

Kasus Dugaan Penyekapan di Bandung, Dedi Mulyadi Tawarkan Rp250 Juta bagi Pelapor

Andi Gani Sebut Potensi PHK 55 Ribu Buruh di Bekasi, Soroti Lonjakan Harga Gas

“Gajah liar itu mati karena dibunuh. Ini adalah tindakan keji dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya di hadapan civitas akademika.

Saat ini, Polda Riau bersama Polisi Kehutanan dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pekanbaru tengah melakukan penyelidikan intensif. Proses olah tempat kejadian perkara (TKP) telah dilakukan guna mengumpulkan bukti-bukti dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Kapolda mengungkapkan bahwa laporan awal mengenai kematian gajah itu diterima pada Senin (2/2/2026). Ia mengaku sangat terpukul atas kejadian tersebut, mengingat komitmennya selama ini dalam menjaga kelestarian Gajah Sumatera.

“Saya menyebut diri saya bapak angkatnya gajah. Melindungi gajah sama artinya dengan menjaga warisan alam Riau,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pembunuhan satwa dilindungi merupakan pelanggaran hukum serius yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu keseimbangan ekosistem secara permanen.

Kapolda juga mengimbau masyarakat dan pihak perusahaan yang beroperasi di sekitar kawasan habitat gajah agar tidak melakukan tindakan kekerasan apabila terjadi konflik antara manusia dan satwa liar. Menurutnya, penyelesaian konflik harus dilakukan dengan pendekatan yang humanis dan berorientasi pada kelestarian lingkungan.

Pelaku pembunuhan satwa dilindungi dapat dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.

Polri turut mengajak masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk segera melapor ke aparat kepolisian terdekat. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin sebagai bentuk perlindungan keamanan.

Gajah jantan tersebut ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di area lahan konsesi Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, dengan kondisi gading yang telah hilang.

Seorang warga bernama Winarno mengungkapkan bahwa awalnya ia mencium bau menyengat dari arah hutan. Setelah ditelusuri, ia menemukan bangkai gajah tersebut dan langsung melaporkannya kepada pihak keamanan setempat.

“Saya tidak mengetahui apa yang terjadi, tetapi begitu menemukan bangkainya, saya langsung melapor,” ujarnya.

Tags: diprosesgajah SumateraIrjen Pol Herry HeryawanMetapos.idpembunuhanRiauTindak tegasUnilak
Previous Post

Minyak Global Terkoreksi Tajam, Pasar Cermati Rencana Dialog AS dan Iran

Next Post

Penjualan Tiket KA Lebaran 2026 Tembus 496 Ribu, KAI Pastikan Kursi Masih Tersedia

Related Posts

Kasus Dugaan Penyekapan di Bandung, Dedi Mulyadi Tawarkan Rp250 Juta bagi Pelapor
Nasional

Kasus Dugaan Penyekapan di Bandung, Dedi Mulyadi Tawarkan Rp250 Juta bagi Pelapor

23 June 2026
Andi Gani Sebut Potensi PHK 55 Ribu Buruh di Bekasi, Soroti Lonjakan Harga Gas
Nasional

Andi Gani Sebut Potensi PHK 55 Ribu Buruh di Bekasi, Soroti Lonjakan Harga Gas

23 June 2026
Prabowo Tetapkan UU Polri Baru, Masa Dinas dan Penempatan Anggota Disesuaikan
Nasional

Prabowo Tetapkan UU Polri Baru, Masa Dinas dan Penempatan Anggota Disesuaikan

23 June 2026
Menteri ESDM Beberkan Penyebab Gangguan Kelistrikan di Sejumlah Daerah
Nasional

Menteri ESDM Beberkan Penyebab Gangguan Kelistrikan di Sejumlah Daerah

23 June 2026
Roy Suryo–Dokter Tifa Dapat Penangguhan Penahanan, Wajib Lapor Ditetapkan
Nasional

Roy Suryo–Dokter Tifa Dapat Penangguhan Penahanan, Wajib Lapor Ditetapkan

23 June 2026
Fenomena Remaja Hidup Layaknya Anjing dan Kucing Viral di Media Sosial
Nasional

Stasiun KRL JIS Resmi Beroperasi, Akses ke Jakarta International Stadium Makin Mudah

23 June 2026
Next Post
TransJakarta Layani 413 Juta Pelanggan Sepanjang

Penjualan Tiket KA Lebaran 2026 Tembus 496 Ribu, KAI Pastikan Kursi Masih Tersedia

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini