Metapos.id, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti maraknya praktik penghindaran pajak yang dilakukan sejumlah perusahaan asing, khususnya yang berasal dari China dan bergerak di sektor baja serta bahan bangunan. Praktik tersebut dinilai menyebabkan kerugian signifikan bagi penerimaan negara sekaligus merusak prinsip keadilan dalam dunia usaha.
Purbaya menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan telah mengantongi data terkait perusahaan-perusahaan yang diduga tidak menjalankan kewajiban perpajakan sebagaimana mestinya. Salah satu modus yang teridentifikasi ialah penjualan produk secara langsung kepada pelanggan dengan sistem pembayaran tunai, tanpa memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Menurutnya, tindakan tersebut jelas merugikan negara. Pasalnya, perusahaan-perusahaan tersebut tetap beroperasi dan meraih keuntungan di Indonesia, namun tidak memenuhi kewajiban pajaknya.
Ia juga menyayangkan fakta bahwa sejumlah perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran merupakan pemain besar dan dikenal luas di industri baja nasional. Kondisi ini, kata Purbaya, telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat, sekaligus merugikan pelaku usaha lain yang telah patuh terhadap aturan.
Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan praktik tersebut terus terjadi. Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan langkah penegakan hukum secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari penagihan pajak, pemberian sanksi administrasi, hingga proses hukum apabila diperlukan.
Meski demikian, ia menekankan bahwa upaya penertiban akan dilakukan secara selektif dan proporsional. Perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha secara profesional, mematuhi peraturan, serta memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional akan tetap mendapatkan perlindungan dari pemerintah.
“Kami ingin menjaga keberlangsungan industri dan melindungi tenaga kerja. Perusahaan yang patuh akan kami lindungi, sementara pelanggaran terhadap aturan harus ditindak,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berdaya saing, sekaligus meningkatkan optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan guna mendukung pembangunan nasional.













