• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Tuesday, February 17, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Bareskrim Siap Umumkan Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Pemicu Banjir di Sumut

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
2 January 2026
in Hukum & Kriminal
Bareskrim Siap Umumkan Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Pemicu Banjir di Sumut
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersiap menetapkan tersangka dalam kasus temuan kayu gelondongan yang terbawa banjir di wilayah Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara, dan Anggoli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Penetapan tersangka akan dilakukan usai pelaksanaan gelar perkara bersama Kejaksaan Agung (Kejagung). Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, menyampaikan bahwa proses tersebut saat ini masih menunggu jadwal bersama pihak kejaksaan.

“Masih menunggu gelar perkara dengan Kejagung,” kata Irhamni kepada wartawan, Jumat (2/1/2026). Ia memastikan gelar perkara tersebut menjadi tahapan penting untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

Kasus kayu gelondongan yang hanyut saat banjir bandang di sejumlah wilayah Sumatera menjadi sorotan publik karena diduga kuat berkaitan dengan kerusakan lingkungan. Banjir besar tersebut sebelumnya menimbulkan korban jiwa serta kerugian material di beberapa provinsi, di antaranya Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian menelusuri dugaan pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup hingga tindak pidana pencucian uang. Bareskrim juga membuka peluang penindakan hukum terhadap pihak perorangan maupun korporasi yang terlibat.

Irhamni menjelaskan, penyidik saat ini tengah mendalami peran sebuah perusahaan berinisial PT TBS yang diduga menjadi asal muasal kayu gelondongan tersebut. Kayu-kayu itu diduga berasal dari kegiatan pembukaan lahan yang tidak memenuhi ketentuan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Berdasarkan keterangan awal, aktivitas pembukaan lahan tersebut diduga telah berlangsung sekitar satu tahun terakhir. Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa berbagai dokumen perencanaan dan alat bukti lain guna memperkuat penanganan perkara.

Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
free online course
download huawei firmware
Download WordPress Themes
free download udemy course
Tags: BareskrimDittipidterkayu gelondonganKejagungMetapos.idTapanuli Utara
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Mengapa Imlek Selalu Identik dengan Hujan? Ini Penjelasannya

Mengapa Imlek Selalu Identik dengan Hujan? Ini Penjelasannya

by Taufik Hidayat
16 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Menjelang perayaan Tahun Baru Imlek 2026, publik kembali dihadapkan pada fenomena yang seolah menjadi “langganan tahunan”, yakni...

Sedekah Ramadan: Jalan Kebaikan Menuju Keberkahan

Sedekah Ramadan: Jalan Kebaikan Menuju Keberkahan

by Taufik Hidayat
16 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Bulan suci Ramadan menjadi waktu yang penuh keistimewaan bagi umat Islam untuk memperdalam kualitas ibadah. Tidak hanya...

Prabowo Bertolak ke AS Pekan Ini, Siap Teken Perjanjian Tarif Dagang 19 Persen

Serangan Udara Israel di Perbatasan Lebanon-Suriah Tewaskan 4 Orang

by Desti Dwi Natasya
16 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Serangan udara kembali dilancarkan militer Israel di wilayah Lebanon. Kali ini, sebuah kendaraan menjadi sasaran di kawasan...

Muhammadiyah  Tetapkan Awal Puasa Ramadhan 18 Febuari, Pemerintah Menunggu Hasil Sidang Isbat esok

Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadhan 18 Febuari, Pemerintah Menunggu Hasil Sidang Isbat esok

by Taufik Hidayat
16 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Penentuan awal Ramadhan 1447 H/2026 M di Indonesia masih menunggu keputusan resmi melalui sidang isbat yang akan...

Next Post
Imbas Tekanan AS, Venezuela Tahan Beberapa Warga Negara Amerika

Puluhan Tewas dalam Kebakaran Bar Tahun Baru di Resor Alpen Swiss

Recommended.

Akselerasi Ekosistem Electrifying Tourism, PLN Selesaikan 3 Infrastruktur di Buton

PLN Gandeng IHI Jepang Gunakan Amonia untuk Co-firing PLTU

2 September 2022
Bedah Dampak PSAK 117 Terhadap Kinerja Keuangan Emiten Asuransi

Bedah Dampak PSAK 117 Terhadap Kinerja Keuangan Emiten Asuransi

28 May 2025

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini