Metapos.id Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersiap menetapkan tersangka dalam kasus temuan kayu gelondongan yang terbawa banjir di wilayah Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara, dan Anggoli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Penetapan tersangka akan dilakukan usai pelaksanaan gelar perkara bersama Kejaksaan Agung (Kejagung). Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, menyampaikan bahwa proses tersebut saat ini masih menunggu jadwal bersama pihak kejaksaan.
“Masih menunggu gelar perkara dengan Kejagung,” kata Irhamni kepada wartawan, Jumat (2/1/2026). Ia memastikan gelar perkara tersebut menjadi tahapan penting untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
Kasus kayu gelondongan yang hanyut saat banjir bandang di sejumlah wilayah Sumatera menjadi sorotan publik karena diduga kuat berkaitan dengan kerusakan lingkungan. Banjir besar tersebut sebelumnya menimbulkan korban jiwa serta kerugian material di beberapa provinsi, di antaranya Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian menelusuri dugaan pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup hingga tindak pidana pencucian uang. Bareskrim juga membuka peluang penindakan hukum terhadap pihak perorangan maupun korporasi yang terlibat.
Irhamni menjelaskan, penyidik saat ini tengah mendalami peran sebuah perusahaan berinisial PT TBS yang diduga menjadi asal muasal kayu gelondongan tersebut. Kayu-kayu itu diduga berasal dari kegiatan pembukaan lahan yang tidak memenuhi ketentuan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Berdasarkan keterangan awal, aktivitas pembukaan lahan tersebut diduga telah berlangsung sekitar satu tahun terakhir. Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa berbagai dokumen perencanaan dan alat bukti lain guna memperkuat penanganan perkara.














