Metapos.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap 17 orang yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba. Mereka berencana menjual narkoba pada acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 yang digelar di GWK Cultural Park, Bali, pada 12-14 Desember 2025.
Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengatakan bahwa operasi ini merupakan langkah untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba sekaligus menjaga reputasi Indonesia di mata dunia. “Kegiatan yang melibatkan banyak pengunjung dari berbagai negara rawan dimanfaatkan jaringan narkoba,” ujarnya.
Penangkapan ini dilakukan secara preventif, karena pada event DWP sebelumnya ditemukan sejumlah pengunjung yang menyalahgunakan narkoba. Operasi dijalankan secara profesional melalui koordinasi Subdit IV dan Satgas NIC Bareskrim Polri dengan Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT.
Tim gabungan melakukan penyelidikan secara undercover dan berhasil mengidentifikasi rencana peredaran narkoba. Operasi ini dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Awaludin Amin.
Penangkapan berlangsung di beberapa lokasi di Bali pada 9-11 Desember 2025. Dari 17 tersangka, satu di antaranya merupakan warga negara asing (WNA). Berikut daftar para tersangka:
Gusliadi
Ardi Alfayat
Donna Fabiola
Emir Aulija
Mifrat Salim Baraba
Msulim Gerhanto Bunsu
Andrie Juned Rizky
Nathalie Putri Octavianus
Abed Nego Ginting
Gada Purba
Stephen Aldi Wattimena
Sally Augusta Porajouw
Ali Sergio
Tresilya Piga
Ni Ketut Ari Krismayanti
Ricky Chandra
Marco Alejandro Cueva Arce (WNA)
Barang bukti yang berhasil disita antara lain: 31 kg sabu, 956 butir ekstasi, 23,59 gram ekstasi serbuk, 135 gram Happy Water, 1.077 gram ketamin, 33 gram kokain, 21 gram MDMA, 36,92 gram ganja, dan 3,5 butir Happy Five.
Brigjen Eko menegaskan, operasi ini merupakan bagian dari upaya Polri menjaga keamanan publik dan mencegah penyalahgunaan narkoba pada festival internasional.














