Wednesday, June 10, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Panduan Mengurus Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan Secara Online di Desember 2025

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
8 December 2025
in Sport
Panduan Mengurus Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan Secara Online di Desember 2025

Metapos.id, Jakarta – Program relaksasi pembayaran tunggakan atau penghapusan denda BPJS Kesehatan kembali menjadi perhatian masyarakat menjelang akhir tahun 2025. Program ini diperuntukkan bagi peserta yang mengalami keterlambatan iuran karena kondisi ekonomi yang kurang stabil, terutama bagi keluarga berpenghasilan rendah.

Untuk mengikuti program ini, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan peserta:

Cara Pengurusan Secara Online

1. Cek Status Keanggotaan

Masuk ke aplikasi Mobile JKN

Gunakan fitur pengecekan kepesertaan di Website BPJS Kesehatan

Hubungi 165 untuk mengetahui status dan jumlah tunggakan

2. Pastikan Termasuk Sasaran Program Peserta yang telah terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau terbukti tidak mampu biasanya menjadi prioritas setelah proses verifikasi data selesai.

3. Lengkapi Hubungi 165 Data Unggah atau sediakan dokumen identitas sesuai instruksi aplikasi/layanan.

4. Menunggu Penyelesaian Jika seluruh syarat sesuai, pemerintah akan membantu pelunasan tunggakan sesuai aturan yang berlaku.

Alternatif Pengajuan Secara Offline

Jika mengalami kendala saat mengurus daring, peserta bisa mengunjungi kantor layanan BPJS Kesehatan terdekat dengan menyiapkan dokumen berikut:

KTP & fotokopi

Kartu Keluarga

Kartu BPJS Kesehatan (jika masih ada)

Surat keterangan tidak mampu atau dokumen lain sesuai kategori kepesertaan

Tahapan proses di kantor meliputi:

1. Pemeriksaan validitas data kependudukan

2. Pengajuan permohonan penghapusan tunggakan

3. Verifikasi dan survei kelayakan

4. Pengumuman hasil persetujuan

5. Peserta tetap berkewajiban membayar iuran bulan berjalan dan selanjutnya

Catatan Penting

Program ditujukan untuk membantu, bukan menghapus kewajiban iuran di masa depan

BACA JUGA

Gol Cepat Ole Romeny Bawa Indonesia Taklukkan Mozambik di GBK

Bermain di Rumah Sendiri, Timnas AS Diharapkan Ukir Prestasi di Piala Dunia

Segera lakukan verifikasi jika status kepesertaan nonaktif agar perlindungan jaminan kesehatan dapat dipulihkan

Tags: BPJSHubungi 165IURANKesehatanMetapos.idpemutihanPengurusan
Previous Post

SEA Games 2025 – Tim Putri Indonesia ke Final Usai Taklukkan Malaysia 3-2

Next Post

Prabowo Subianto Tiba di Islamabad Disambut Presiden Zardari & PM Sharif

Related Posts

Gol Cepat Ole Romeny Bawa Indonesia Taklukkan Mozambik di GBK
Sport

Gol Cepat Ole Romeny Bawa Indonesia Taklukkan Mozambik di GBK

9 June 2026
Bermain di Rumah Sendiri, Timnas AS Diharapkan Ukir Prestasi di Piala Dunia
Sport

Bermain di Rumah Sendiri, Timnas AS Diharapkan Ukir Prestasi di Piala Dunia

9 June 2026
Dari Timnas ke Persija, Berapa Kenaikan Gaji Shin Tae-yong?
Sport

Dari Timnas ke Persija, Berapa Kenaikan Gaji Shin Tae-yong?

9 June 2026
Pulih dari Cedera, Messi Siap Perkuat Argentina Hadapi Islandia
Sport

Pulih dari Cedera, Messi Siap Perkuat Argentina Hadapi Islandia

9 June 2026
Jerman Percaya Diri, Meski Tak Masuk Daftar Favorit Juara Dunia
Sport

Jerman Percaya Diri, Meski Tak Masuk Daftar Favorit Juara Dunia

9 June 2026
Shin Tae-yong Resmi Latih Persija Jakarta, Bidik Prestasi di Super League 2026/2027
Sport

Shin Tae-yong Resmi Latih Persija Jakarta, Bidik Prestasi di Super League 2026/2027

8 June 2026
Next Post
Prabowo Subianto Tiba di Islamabad Disambut Presiden Zardari & PM Sharif

Prabowo Subianto Tiba di Islamabad Disambut Presiden Zardari & PM Sharif

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini