• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sunday, March 1, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Sport

21 Jenis Penyakit & Layanan yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan (Per Desember 2025)

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
29 November 2025
in Sport
21 Jenis Penyakit & Layanan yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan (Per Desember 2025)
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – BPJS Kesehatan dirancang sebagai program jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Namun demikian, tidak seluruh penyakit atau layanan medis dapat diklaim melalui BPJS. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (masih berlaku hingga 2025), terdapat 21 kategori penyakit dan layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

21 Jenis Penyakit/Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS

1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa (KLB).

2. Layanan estetika dan kecantikan — misalnya operasi plastik tanpa indikasi medis.

3. Perawatan perataan gigi (ortodonti), seperti pemasangan behel.

4. Penyakit atau cedera akibat tindak pidana — misalnya penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Cedera atau penyakit akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan ketidaksuburan atau infertilitas.

8. Cedera akibat kejadian yang dapat dicegah — contohnya tawuran.

9. Pelayanan kesehatan di luar negeri.

10. Pengobatan atau tindakan medis yang bersifat percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, atau tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan evaluasi teknologi kesehatan.

12. Pengadaan alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT).

14. Pelayanan kesehatan yang dilakukan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan — misalnya rujukan atas permintaan sendiri tanpa prosedur resmi.

15. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali dalam keadaan darurat).

16. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja, jika sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja.

17. Cedera akibat kecelakaan lalu lintas, jika sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

18. Pelayanan kesehatan khusus terkait institusi militer / pertahanan — misalnya layanan bagi anggota TNI / Polri atau terkait Kementerian Pertahanan.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program jaminan lain.

21. Pelayanan lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan manfaat jaminan kesehatan nasional.

Skema Iuran BPJS Kesehatan Hingga Desember 2025

Sementara pemerintah sedang bersiap menerapkan sistem kelas rawat inap standar — KRIS — skema iuran lama tetap berlaku sesuai Peraturan Presiden 63 Tahun 2022. Berikut ketentuannya:

Peserta Berstatus Bantuan Iuran (PBI): iuran ditanggung pemerintah.

Pekerja Penerima Upah (PPU) — instansi pemerintah: iuran 5% dari gaji per bulan (4% pemberi kerja, 1% pekerja).

PPU — BUMN/BUMD/Swasta: iuran 5% dari gaji per bulan (4% pemberi kerja, 1% pekerja).

Keluarga tambahan PPU (anak ke-4+, orang tua, mertua): iuran 1% dari gaji per orang per bulan.

Peserta Bukan Pekerja / PBPU:

Kelas III: Rp 35.000 per orang per bulan (dengan subsidi pemerintah Rp 7.000)

Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan

Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan

Veteran / Perintis Kemerdekaan: iuran setara 5% dari 45% gaji pokok PNS Gol III/a masa kerja 14 tahun (ditanggung pemerintah).

Ketentuan Denda Keterlambatan

Sejak 1 Juli 2016: tidak dikenakan denda atas keterlambatan pembayaran iuran.

Denda dikenakan apabila dalam 45 hari setelah mengaktifkan kembali status peserta → melakukan rawat inap.

Besaran denda: 5% dari biaya diagnosa awal × jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan), dengan plafon maksimum Rp 30.000.000. Untuk peserta PPU, denda dibayar oleh pemberi kerja.

Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Nulled WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download huawei firmware
Premium WordPress Themes Download
free download udemy paid course
Tags: BPJSKesehatanMetapos.idPBIPPUrawat inap
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Serangan ke Iran Picu Kemarahan Korut, AS Dicap Preman Global

Serangan ke Iran Picu Kemarahan Korut, AS Dicap Preman Global

by Taufik Hidayat
1 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Pemerintah Korea Utara melontarkan kecaman keras terhadap serangan militer yang menargetkan Iran dan dilakukan oleh Amerika Serikat...

Iran Bersiap Balas Dendam: IRGC Siapkan Operasi Militer Terbesar Sepanjang Sejarah

Iran Bersiap Balas Dendam: IRGC Siapkan Operasi Militer Terbesar Sepanjang Sejarah

by Taufik Hidayat
1 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Korps Garda Revolusi Iran (Islamic Revolutionary Guard Corps) menyatakan kesiapan untuk melancarkan operasi militer ofensif terbesar yang...

Jejak Peradaban Islam: 7 Peristiwa Monumental yang Terjadi di Bulan Ramadan

Jejak Peradaban Islam: 7 Peristiwa Monumental yang Terjadi di Bulan Ramadan

by Taufik Hidayat
1 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Bulan Ramadan tidak hanya dimaknai sebagai momentum ibadah dan peningkatan spiritual, tetapi juga menjadi bagian penting dalam...

AS Gempur Iran, Harris Murka: Trump Seret Amerika ke Perang Tak Perlu!

AS Gempur Iran, Harris Murka: Trump Seret Amerika ke Perang Tak Perlu!

by Taufik Hidayat
1 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Mantan Wakil Presiden Amerika Serikat, Kamala Harris, melayangkan kecaman keras terhadap operasi militer Amerika Serikat ke Iran...

Next Post
Mabes Polri Salurkan Bantuan Logistik untuk Daerah Terparah Terdampak Banjir dan Longsor di Sumbar

Mabes Polri Salurkan Bantuan Logistik untuk Daerah Terparah Terdampak Banjir dan Longsor di Sumbar

Recommended.

Gudang Garam: Pembangunan Proyek Bandara di Kediri akan Selesai 2024

Gudang Garam: Pembangunan Proyek Bandara di Kediri akan Selesai 2024

1 December 2023
Bank Indonesia: Inflasi Masih Aman meskipun Terus Merangkak Naik

BI: Kewajiban Neto Investasi Internasional Indonesia Meningkat

20 June 2023

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini