Thursday, April 16, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
Home Sport

21 Jenis Penyakit & Layanan yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan (Per Desember 2025)

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
29 November 2025
in Sport
21 Jenis Penyakit & Layanan yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan (Per Desember 2025)

Metapos.id, Jakarta – BPJS Kesehatan dirancang sebagai program jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Namun demikian, tidak seluruh penyakit atau layanan medis dapat diklaim melalui BPJS. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (masih berlaku hingga 2025), terdapat 21 kategori penyakit dan layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

21 Jenis Penyakit/Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS

1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa (KLB).

2. Layanan estetika dan kecantikan — misalnya operasi plastik tanpa indikasi medis.

3. Perawatan perataan gigi (ortodonti), seperti pemasangan behel.

4. Penyakit atau cedera akibat tindak pidana — misalnya penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Cedera atau penyakit akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan ketidaksuburan atau infertilitas.

8. Cedera akibat kejadian yang dapat dicegah — contohnya tawuran.

9. Pelayanan kesehatan di luar negeri.

10. Pengobatan atau tindakan medis yang bersifat percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, atau tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan evaluasi teknologi kesehatan.

12. Pengadaan alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT).

14. Pelayanan kesehatan yang dilakukan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan — misalnya rujukan atas permintaan sendiri tanpa prosedur resmi.

15. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali dalam keadaan darurat).

16. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja, jika sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja.

17. Cedera akibat kecelakaan lalu lintas, jika sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

18. Pelayanan kesehatan khusus terkait institusi militer / pertahanan — misalnya layanan bagi anggota TNI / Polri atau terkait Kementerian Pertahanan.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program jaminan lain.

21. Pelayanan lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan manfaat jaminan kesehatan nasional.

Skema Iuran BPJS Kesehatan Hingga Desember 2025

Sementara pemerintah sedang bersiap menerapkan sistem kelas rawat inap standar — KRIS — skema iuran lama tetap berlaku sesuai Peraturan Presiden 63 Tahun 2022. Berikut ketentuannya:

BACA JUGA

Duel Panas Bayern vs Madrid: Ujian Berat Los Blancos di Kandang Lawan

PBSI Bidik Final Tim Thomas, Tim Uber Fokus Lolos Grup

Peserta Berstatus Bantuan Iuran (PBI): iuran ditanggung pemerintah.

Pekerja Penerima Upah (PPU) — instansi pemerintah: iuran 5% dari gaji per bulan (4% pemberi kerja, 1% pekerja).

PPU — BUMN/BUMD/Swasta: iuran 5% dari gaji per bulan (4% pemberi kerja, 1% pekerja).

Keluarga tambahan PPU (anak ke-4+, orang tua, mertua): iuran 1% dari gaji per orang per bulan.

Peserta Bukan Pekerja / PBPU:

Kelas III: Rp 35.000 per orang per bulan (dengan subsidi pemerintah Rp 7.000)

Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan

Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan

Veteran / Perintis Kemerdekaan: iuran setara 5% dari 45% gaji pokok PNS Gol III/a masa kerja 14 tahun (ditanggung pemerintah).

Ketentuan Denda Keterlambatan

Sejak 1 Juli 2016: tidak dikenakan denda atas keterlambatan pembayaran iuran.

Denda dikenakan apabila dalam 45 hari setelah mengaktifkan kembali status peserta → melakukan rawat inap.

Besaran denda: 5% dari biaya diagnosa awal × jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan), dengan plafon maksimum Rp 30.000.000. Untuk peserta PPU, denda dibayar oleh pemberi kerja.

Tags: BPJSKesehatanMetapos.idPBIPPUrawat inap
Previous Post

Drone Serang Ladang Gas di Kurdistan, Kota-Kota di Irak Gelap Gulita

Next Post

Mabes Polri Salurkan Bantuan Logistik untuk Daerah Terparah Terdampak Banjir dan Longsor di Sumbar

Related Posts

Duel Panas Bayern vs Madrid: Ujian Berat Los Blancos di Kandang Lawan
Sport

Duel Panas Bayern vs Madrid: Ujian Berat Los Blancos di Kandang Lawan

16 April 2026
PBSI Bidik Final Tim Thomas, Tim Uber Fokus Lolos Grup
Sport

PBSI Bidik Final Tim Thomas, Tim Uber Fokus Lolos Grup

16 April 2026
FIFA Ketar-ketir Hadapi Ancaman Iran Absen di Piala Dunia 2026
Sport

FIFA Ketar-ketir Hadapi Ancaman Iran Absen di Piala Dunia 2026

16 April 2026
Mengulas Sejarah dan Perkembangan Olahraga Padel yang Tengah Populer
Sport

Mengulas Sejarah dan Perkembangan Olahraga Padel yang Tengah Populer

14 April 2026
Brasil Tak Lagi Sama Sejak Ditinggal Generasi Emas
Sport

Brasil Tak Lagi Sama Sejak Ditinggal Generasi Emas

12 April 2026
Wasit Perempuan Ukir Sejarah di Piala Dunia 2026
Sport

Wasit Perempuan Ukir Sejarah di Piala Dunia 2026

12 April 2026
Next Post
Mabes Polri Salurkan Bantuan Logistik untuk Daerah Terparah Terdampak Banjir dan Longsor di Sumbar

Mabes Polri Salurkan Bantuan Logistik untuk Daerah Terparah Terdampak Banjir dan Longsor di Sumbar

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini