• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Thursday, January 15, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Sport

21 Jenis Penyakit & Layanan yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan (Per Desember 2025)

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
29 November 2025
in Sport
21 Jenis Penyakit & Layanan yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan (Per Desember 2025)
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – BPJS Kesehatan dirancang sebagai program jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Namun demikian, tidak seluruh penyakit atau layanan medis dapat diklaim melalui BPJS. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (masih berlaku hingga 2025), terdapat 21 kategori penyakit dan layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

21 Jenis Penyakit/Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS

1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa (KLB).

2. Layanan estetika dan kecantikan — misalnya operasi plastik tanpa indikasi medis.

3. Perawatan perataan gigi (ortodonti), seperti pemasangan behel.

4. Penyakit atau cedera akibat tindak pidana — misalnya penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Cedera atau penyakit akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan ketidaksuburan atau infertilitas.

8. Cedera akibat kejadian yang dapat dicegah — contohnya tawuran.

9. Pelayanan kesehatan di luar negeri.

10. Pengobatan atau tindakan medis yang bersifat percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, atau tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan evaluasi teknologi kesehatan.

12. Pengadaan alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT).

14. Pelayanan kesehatan yang dilakukan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan — misalnya rujukan atas permintaan sendiri tanpa prosedur resmi.

15. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali dalam keadaan darurat).

16. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja, jika sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja.

17. Cedera akibat kecelakaan lalu lintas, jika sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

18. Pelayanan kesehatan khusus terkait institusi militer / pertahanan — misalnya layanan bagi anggota TNI / Polri atau terkait Kementerian Pertahanan.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program jaminan lain.

21. Pelayanan lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan manfaat jaminan kesehatan nasional.

Skema Iuran BPJS Kesehatan Hingga Desember 2025

Sementara pemerintah sedang bersiap menerapkan sistem kelas rawat inap standar — KRIS — skema iuran lama tetap berlaku sesuai Peraturan Presiden 63 Tahun 2022. Berikut ketentuannya:

Peserta Berstatus Bantuan Iuran (PBI): iuran ditanggung pemerintah.

Pekerja Penerima Upah (PPU) — instansi pemerintah: iuran 5% dari gaji per bulan (4% pemberi kerja, 1% pekerja).

PPU — BUMN/BUMD/Swasta: iuran 5% dari gaji per bulan (4% pemberi kerja, 1% pekerja).

Keluarga tambahan PPU (anak ke-4+, orang tua, mertua): iuran 1% dari gaji per orang per bulan.

Peserta Bukan Pekerja / PBPU:

Kelas III: Rp 35.000 per orang per bulan (dengan subsidi pemerintah Rp 7.000)

Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan

Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan

Veteran / Perintis Kemerdekaan: iuran setara 5% dari 45% gaji pokok PNS Gol III/a masa kerja 14 tahun (ditanggung pemerintah).

Ketentuan Denda Keterlambatan

Sejak 1 Juli 2016: tidak dikenakan denda atas keterlambatan pembayaran iuran.

Denda dikenakan apabila dalam 45 hari setelah mengaktifkan kembali status peserta → melakukan rawat inap.

Besaran denda: 5% dari biaya diagnosa awal × jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan), dengan plafon maksimum Rp 30.000.000. Untuk peserta PPU, denda dibayar oleh pemberi kerja.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
udemy paid course free download
download redmi firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy paid course free download
Tags: BPJSKesehatanMetapos.idPBIPPUrawat inap
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Pendaki Magelang Ditemukan Tewas di Gunung Slamet Usai 17 Hari Pencarian

Pendaki Magelang Ditemukan Tewas di Gunung Slamet Usai 17 Hari Pencarian

by Taufik Hidayat
14 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pendaki muda asal Magelang, Syafiq Ridhan Ali (18), ditemukan meninggal dunia di kawasan lereng Gunung Slamet, Jawa...

Heboh Dugaan Kebocoran Gas Beracun di Tambang Emas Nanggung, Ini Penjelasan Polisi

Heboh Dugaan Kebocoran Gas Beracun di Tambang Emas Nanggung, Ini Penjelasan Polisi

by Taufik Hidayat
14 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Kabar dugaan kebocoran gas beracun di kawasan tambang emas Nanggung, Kabupaten Bogor, menghebohkan masyarakat pada Rabu (14/1/2026)....

Petrokimia Gresik Raih Tiga Penghargaan K3 Saat Pembukaan Bulan K3 Nasional 2026 di Jawa Timur

Petrokimia Gresik Raih Tiga Penghargaan K3 Saat Pembukaan Bulan K3 Nasional 2026 di Jawa Timur

by Rahmat Herlambang
14 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Petrokimia Gresik, perusahaan Solusi Agroindustri yang tergabung dalam holding Pupuk Indonesia, resmi membuka peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan...

Pernyataan Ibrahim Arief dan Tim Kuasa Hukum atas Hasil Sidang Pembuktian ke-2 Kasus ChromebookSelasa, 13 Januari 2026

Pernyataan Ibrahim Arief dan Tim Kuasa Hukum atas Hasil Sidang Pembuktian ke-2 Kasus ChromebookSelasa, 13 Januari 2026

by Taufik Hidayat
14 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta  - Narasumber: Kuasa Hukum Ibrahim Arief, Afrian Bondjol Terungkap di Sidang, Tidak Ada Bukti Ibrahim Arief Mengarahkan Penggunaan...

Next Post
Mabes Polri Salurkan Bantuan Logistik untuk Daerah Terparah Terdampak Banjir dan Longsor di Sumbar

Mabes Polri Salurkan Bantuan Logistik untuk Daerah Terparah Terdampak Banjir dan Longsor di Sumbar

Recommended.

Liburan Impian Dimulai! Traveloka Hadirkan Penawaran Spesial untuk Liburan Kapal Pesiar Disney Adventure di Acara “The Grand Adventure” di Grand Indonesia

Liburan Impian Dimulai! Traveloka Hadirkan Penawaran Spesial untuk Liburan Kapal Pesiar Disney Adventure di Acara “The Grand Adventure” di Grand Indonesia

11 July 2025
China Hentikan Ekspor Barang Strategis ke Jepang Terkait Isu Taiwan

Perdagangan Getah Arab Jadi Sumber Dana Perang di Sudan

7 January 2026

Trending.

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

26 December 2025
BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

14 December 2025
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Tak Ada Izin Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026

50 Ucapan Tahun Baru 2026 untuk Perusahaan yang Formal, Singkat, dan Berkesan

31 December 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini