Metapos.id, Jakarta – Suasana gelar perkara kasus narkotika di Mapolres Kutai Barat memanas, setelah sejumlah anggota Intel Kodim 0912/Kutai Barat memutuskan keluar dari ruang gelar perkara pada 24 November 2025.
Aksi walk out tersebut terjadi terkait penanganan enam terduga penyalahguna narkoba yang sebelumnya ditangkap Unit Intel Kodim 0912/Kutai Barat pada 20 November 2025. Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 17,61 gram, serta seluruh terduga diketahui positif narkoba berdasarkan hasil tes urine.
Informasi yang berkembang menyebutkan, ketidakpuasan muncul karena adanya dugaan upaya untuk menggugurkan kasus tersebut. Dari pihak kepolisian, alasan yang disebutkan adalah adanya cacat formil dan materiil dalam proses penangkapan sehingga kasus dinilai sulit dilanjutkan.
Sebaliknya, dari pihak Kodim menilai ada indikasi rekayasa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pernyataan yang menyebut barang bukti sabu sebagai tawas serta dugaan bahwa sabu bukan milik para terduga melainkan berasal dari pihak Kodim, dianggap telah mencederai upaya penegakan hukum yang mereka lakukan.
Situasi itulah yang disebut memicu anggota Intel Kodim memilih meninggalkan gelar perkara sebagai bentuk protes terhadap proses hukum yang dinilai tidak sesuai fakta penangkapan di lapangan.
Kini, setelah menuai perhatian publik, Wakapolres Kutai Barat Kompol Subari memastikan penanganan tetap berlanjut. Enam terduga pelaku telah dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur untuk menjalani asesmen dan proses rehabilitasi, mengingat hasil tes urine terbukti positif menggunakan narkotika.













