• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Tuesday, February 17, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Sidang Perkara LPEI–Petro Energy, Kuasa Hukum Tekankan Ranah Pidana Tak Boleh Mendahului Proses Perdata

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
18 November 2025
in Nasional
Sidang Perkara LPEI–Petro Energy, Kuasa Hukum Tekankan Ranah Pidana Tak Boleh Mendahului Proses Perdata
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditujukan kepada tiga pimpinan PT Petro Energy: Direktur Utama Newin Nugroho, Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta, dan Komisaris Utama sekaligus Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal, Jimmy Masrin.

 

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan ketiga terdakwa memenuhi syarat pertanggungjawaban pidana dan diyakini telah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan. Untuk Jimmy Masrin, JPU juga menambahkan tuntutan pidana berupa denda.

 

Kuasa Hukum terdakwa Jimmy Masrin, Waldus Situmorang, menilai tuntutan tersebut keliru secara konstruksi hukum karena menempatkan pembayaran kewajiban kontraktual sebagai pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi, padahal kedua konsep tersebut berbeda secara prinsip dalam ranah pidana.

 

Menurut Waldus, pengembalian dalam ketentuan UU Tipikor dilakukan apabila seseorang terbukti menerima dana hasil tindak pidana lalu mengembalikannya ke rekening negara. Sementara dalam perkara ini, yang dilakukan adalah pembayaran kewajiban sesuai perjanjian.

 

Ia menjelaskan bahwa pembayaran fasilitas pembiayaan telah berlangsung jauh sebelum proses hukum dimulai. Untuk fasilitas USD 10 juta, pembayaran dilakukan sejak 2021–2022 dan kini tersisa sekitar USD 500 ribu dengan bunga yang telah dilunasi tanpa tunggakan. Sementara fasilitas USD 50 juta mulai dibayar sesuai jadwal sejak 2024 hingga 2028, dan bunga telah dibayarkan sejak 2021.

 

Waldus menilai tidak relevan apabila pembayaran tersebut dianggap sebagai pengembalian uang negara karena dana yang dibayarkan masuk ke rekening LPEI sebagai pelaksanaan perjanjian komersial.

 

Terkait penilaian JPU yang menyebut Jimmy Masrin berbelit-belit, Waldus menilai hal tersebut tidak sesuai fakta persidangan. Ia menjelaskan bahwa posisi Jimmy sebagai komisaris tidak berperan dalam operasional perusahaan, sehingga pembatasan pernyataan justru sesuai kapasitas dan fungsi jabatannya.

 

 

 

Kuasa Hukum Siapkan Pledoi, Tegaskan Ini Sengketa Perdata yang Masih Berjalan

 

Waldus memastikan pihaknya akan menyampaikan pembelaan lengkap dalam pledoi. Ia kembali menegaskan bahwa seluruh pembayaran dilakukan sesuai termin dan kesepakatan yang sah secara perdata, mengacu pada ketentuan Pasal 1320 jo. 1338 KUHPerdata.

 

Ia menyampaikan bahwa mekanisme pembayaran hingga aliran dana ke PT Caturkarsa Megatunggal dan PT Pada Idi merupakan bagian dari proses restrukturisasi yang legal. Menurutnya, hukum pidana seharusnya tidak menjadi instrumen penyelesaian selama tidak terjadi wanprestasi dalam perjanjian.

 

Waldus menutup pernyataannya bahwa perkara ini sejatinya berada di ranah perdata dan bukan termasuk tindak pidana.

Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
free download udemy course
download samsung firmware
Download WordPress Themes
udemy course download free
Tags: Jaksa Penuntut UmumKorupsiLPEI–Petro EnergyMetapos.idsidang
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Niat Puasa Ramadan Sebulan Sekaligus atau Harian? Ini Penjelasan Ulama dan Bacaannya

by Desti Dwi Natasya
17 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Menjelang Ramadan, banyak umat Muslim kembali mencari tahu tentang tata cara membaca niat puasa. Salah satu pertanyaan...

Sidang Isbat Kemenag menetapkan Awal Puasa Ramadhan Jatuh Kamis 19 Febuari 2026

Sidang Isbat Kemenag menetapkan Awal Puasa Ramadhan Jatuh Kamis 19 Febuari 2026

by Taufik Hidayat
17 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) secara resmi menetapkan bahwa 1 Ramadan 1447 Hijriah tidak jatuh pada Kamis,...

Serangan Senjata Mematikan Israel di Gaza, MUI Tuding Board of Peace Gagal Jaga Perdamaian

Serangan Senjata Mematikan Israel di Gaza, MUI Tuding Board of Peace Gagal Jaga Perdamaian

by Taufik Hidayat
17 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Agresi militer kembali dilakukan Israel ke wilayah Gaza, Palestina, dengan menggunakan senjata termal dan bom vakum. Berdasarkan...

Parkir Capai Rp100 Ribu di Tanah Abang, Delapan Jukir Liar Diamankan Polisi

Mitos atau Fakta? Ini Hukum Menangis Saat Menjalankan Puasa

by Desti Dwi Natasya
17 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Menangis adalah bentuk luapan emosi yang wajar dialami setiap orang, baik karena sedih, terharu, maupun bahagia. Saat...

Next Post
Tol Cipali Kembali Memakan Korban: 5 Tewas, Puluhan Terluka

Tol Cipali Kembali Memakan Korban: 5 Tewas, Puluhan Terluka

Recommended.

Indofarma Siap-siap Jual Aset Nonproduksi

Indofarma Siap-siap Jual Aset Nonproduksi

20 June 2024
Sedekah Ramadan: Jalan Kebaikan Menuju Keberkahan

Sedekah Ramadan: Jalan Kebaikan Menuju Keberkahan

16 February 2026

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini