Tuesday, October 13, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Sidang Perkara LPEI–Petro Energy, Kuasa Hukum Tekankan Ranah Pidana Tak Boleh Mendahului Proses Perdata

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
18 November 2025
in Nasional
Sidang Perkara LPEI–Petro Energy, Kuasa Hukum Tekankan Ranah Pidana Tak Boleh Mendahului Proses Perdata

Metapos.id, Jakarta – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditujukan kepada tiga pimpinan PT Petro Energy: Direktur Utama Newin Nugroho, Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta, dan Komisaris Utama sekaligus Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal, Jimmy Masrin.

 

BACA JUGA

Saksi Disebut Ubah Keterangan dalam Sidang Kuota Haji

Guru PPPK Paruh Waktu Punya Harapan Jadi Penuh Waktu pada 2027

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan ketiga terdakwa memenuhi syarat pertanggungjawaban pidana dan diyakini telah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan. Untuk Jimmy Masrin, JPU juga menambahkan tuntutan pidana berupa denda.

 

Kuasa Hukum terdakwa Jimmy Masrin, Waldus Situmorang, menilai tuntutan tersebut keliru secara konstruksi hukum karena menempatkan pembayaran kewajiban kontraktual sebagai pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi, padahal kedua konsep tersebut berbeda secara prinsip dalam ranah pidana.

 

Menurut Waldus, pengembalian dalam ketentuan UU Tipikor dilakukan apabila seseorang terbukti menerima dana hasil tindak pidana lalu mengembalikannya ke rekening negara. Sementara dalam perkara ini, yang dilakukan adalah pembayaran kewajiban sesuai perjanjian.

 

Ia menjelaskan bahwa pembayaran fasilitas pembiayaan telah berlangsung jauh sebelum proses hukum dimulai. Untuk fasilitas USD 10 juta, pembayaran dilakukan sejak 2021–2022 dan kini tersisa sekitar USD 500 ribu dengan bunga yang telah dilunasi tanpa tunggakan. Sementara fasilitas USD 50 juta mulai dibayar sesuai jadwal sejak 2024 hingga 2028, dan bunga telah dibayarkan sejak 2021.

 

Waldus menilai tidak relevan apabila pembayaran tersebut dianggap sebagai pengembalian uang negara karena dana yang dibayarkan masuk ke rekening LPEI sebagai pelaksanaan perjanjian komersial.

 

Terkait penilaian JPU yang menyebut Jimmy Masrin berbelit-belit, Waldus menilai hal tersebut tidak sesuai fakta persidangan. Ia menjelaskan bahwa posisi Jimmy sebagai komisaris tidak berperan dalam operasional perusahaan, sehingga pembatasan pernyataan justru sesuai kapasitas dan fungsi jabatannya.

 

 

 

Kuasa Hukum Siapkan Pledoi, Tegaskan Ini Sengketa Perdata yang Masih Berjalan

 

Waldus memastikan pihaknya akan menyampaikan pembelaan lengkap dalam pledoi. Ia kembali menegaskan bahwa seluruh pembayaran dilakukan sesuai termin dan kesepakatan yang sah secara perdata, mengacu pada ketentuan Pasal 1320 jo. 1338 KUHPerdata.

 

Ia menyampaikan bahwa mekanisme pembayaran hingga aliran dana ke PT Caturkarsa Megatunggal dan PT Pada Idi merupakan bagian dari proses restrukturisasi yang legal. Menurutnya, hukum pidana seharusnya tidak menjadi instrumen penyelesaian selama tidak terjadi wanprestasi dalam perjanjian.

 

Waldus menutup pernyataannya bahwa perkara ini sejatinya berada di ranah perdata dan bukan termasuk tindak pidana.

Tags: Jaksa Penuntut UmumKorupsiLPEI–Petro EnergyMetapos.idsidang
Previous Post

Cekcok di Condet Berakhir Tragis: Satu Tewas, Satu Luka-luka

Next Post

Tol Cipali Kembali Memakan Korban: 5 Tewas, Puluhan Terluka

Related Posts

Amsal Christy Sitepu dan Ibrahim Arief menyoroti perubahan keterangan saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Gus Yaqut.
Nasional

Saksi Disebut Ubah Keterangan dalam Sidang Kuota Haji

13 October 2026
Guru PPPK Paruh Waktu Punya Harapan Jadi Penuh Waktu pada 2027
Nasional

Guru PPPK Paruh Waktu Punya Harapan Jadi Penuh Waktu pada 2027

13 October 2026
124 Ribu Kasus WNI Ditangani, Kemlu Perkuat Perlindungan di Luar Negeri
Nasional

124 Ribu Kasus WNI Ditangani, Kemlu Perkuat Perlindungan di Luar Negeri

13 October 2026
Pemerintah Belum Angkat Karhutla Jadi Bencana Nasional, Apa Pertimbangannya?
Nasional

Pemerintah Belum Angkat Karhutla Jadi Bencana Nasional, Apa Pertimbangannya?

12 October 2026
83 Anak Jadi Korban, 11 Pengasuh Little Aresha Dituntut 5 Tahun
Nasional

83 Anak Jadi Korban, 11 Pengasuh Little Aresha Dituntut 5 Tahun

12 October 2026
Keamanan Saudi Jadi Perhatian, Ini Pesan Penting Kemenhaj untuk Jemaah Umrah
Nasional

Keamanan Saudi Jadi Perhatian, Ini Pesan Penting Kemenhaj untuk Jemaah Umrah

12 October 2026
Next Post
Tol Cipali Kembali Memakan Korban: 5 Tewas, Puluhan Terluka

Tol Cipali Kembali Memakan Korban: 5 Tewas, Puluhan Terluka

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini