Metapos.id, Jakarta — Dua orang guru di SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis, resmi diberhentikan dengan tidak hormat oleh Gubernur Sulsel setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan mereka bersalah dalam kasus pungutan dana Rp20 ribu dari orang tua murid. Dana tersebut digunakan untuk membantu pembayaran gaji 10 guru honorer yang belum menerima upah selama berbulan-bulan.
Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, mengungkapkan bahwa pemberhentian Rasnal tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel tertanggal 21 Agustus 2025, sementara Abdul Muis diberhentikan pada 4 Oktober 2025.
“Keduanya telah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN oleh Gubernur Sulsel,” ujar Ismaruddin, Selasa (11/11/2025).
Menurutnya, proses pemecatan ini berawal dari surat rekomendasi UPT Dinas Pendidikan Sulsel di Luwu Utara kepada Gubernur Sulsel, yang menindaklanjuti putusan kasasi MA. Namun, PGRI menilai ada kejanggalan dalam keputusan tersebut, sebab amar putusan MA tidak menyebut adanya perintah untuk memecat keduanya.
“Ini jelas ada yang tidak semestinya. Keputusan ini menyinggung rasa keadilan dan kemanusiaan,” tegas Ismaruddin.
Pihaknya bersama kedua guru berencana mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto dengan alasan kemanusiaan.
“Kami berharap Presiden Prabowo memberikan grasi agar mereka bisa mendapatkan kembali hak dan martabatnya sebagai guru ASN,” ujarnya.
Awal Mula Kasus
Perkara ini bermula pada tahun 2018 ketika Rasnal, yang saat itu menjabat Kepala SMAN 1 Luwu Utara, berinisiatif mencari solusi untuk membantu 10 guru honorer yang tidak menerima gaji selama 10 bulan. Bersama Abdul Muis, ia mengusulkan kepada Komite Sekolah agar orang tua murid menyumbang secara sukarela.
Usulan tersebut diterima dan disepakati dalam rapat bersama komite serta orang tua murid. Bahkan, menurut Supri Balantja, mantan anggota komite sekolah, para orang tua murid justru menyarankan agar sumbangan dinaikkan dari Rp17 ribu menjadi Rp20 ribu per siswa.
Namun, langkah itu berujung pelaporan ke Polres Luwu Utara oleh sebuah LSM dengan dugaan tindak pidana korupsi. Meski jaksa sempat beberapa kali mengembalikan berkas karena dinilai kurang bukti, penyidik tetap menetapkan Rasnal dan Abdul Muis sebagai tersangka, berlandaskan hasil audit Inspektorat Luwu Utara.
Menurut Supri, hal ini tidak tepat karena audit sekolah menengah atas seharusnya menjadi kewenangan Inspektorat Provinsi, bukan kabupaten.
“Kerugian negara dari mana? Uang itu berasal dari sumbangan sukarela orang tua murid,” ujarnya.
Vonis dan Pemecatan
Kasus ini kemudian bergulir ke Pengadilan Tipikor Makassar. Pada 15 Desember 2022, majelis hakim memutuskan bahwa keduanya tidak bersalah dan membebaskan mereka dari semua tuduhan.
Namun, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, melalui putusan Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 23 Oktober 2023, MA membatalkan putusan bebas dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada keduanya.
Bagi Supri, keputusan tersebut tidak adil karena tindakan itu merupakan hasil kesepakatan antara komite sekolah dan para wali murid.
“Kalau ini dianggap gratifikasi, seharusnya semua orang tua yang ikut menyumbang juga dihukum. Ini tidak masuk akal,” tuturnya.
Ia juga menyayangkan keputusan pemecatan itu dilakukan menjelang masa pensiun. “Pak Rasnal tinggal dua tahun lagi pensiun, sementara Pak Muis delapan bulan lagi. Tapi malah diberhentikan,” ujarnya.
Sorotan terhadap Sikap Gubernur Sulsel
Supri berharap Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dapat menunjukkan empati sebelum menandatangani surat pemberhentian.
“Saya tidak menyalahkan gubernur karena ada regulasi, tapi semestinya beliau mempertanyakan dulu, ini korupsi seperti apa? Kalau yang dipakai dana BOS, baru pantas dipecat,” kata Supri.
Ia menilai, kasus ini menunjukkan bahwa negara belum mampu menjamin kesejahteraan guru dan pembiayaan pendidikan secara layak.
“Ini cerminan kegagalan negara dalam membiayai pendidikan. Akibatnya, guru yang berjuang membantu rekan-rekannya malah dikorbankan. Hak dan kehormatan mereka seolah dilegalkan untuk diinjak,” pungkasnya.














