Metapos.id, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan kemungkinan menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2026.
Menurut Purbaya, keputusan tersebut akan diambil setelah melihat perkembangan kondisi ekonomi nasional dan capaian penerimaan negara hingga akhir tahun 2025.
“Kita lihat dulu nanti seperti apa ekonomi di akhir tahun, dan bagaimana penerimaan negara sampai Desember,” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (12/10).
Ia menjelaskan, penurunan tarif PPN berpotensi mendorong daya beli masyarakat, namun pelaksanaannya harus tetap memperhatikan kestabilan fiskal negara.
“Saya belum bisa pastikan sekarang. Tapi kalau memungkinkan, tentu akan kita pertimbangkan. Tujuannya agar daya beli masyarakat meningkat, tapi tetap kita kaji dengan hati-hati,” kata Purbaya.
Dalam kesempatan yang sama, Purbaya juga memaparkan realisasi APBN 2025, di mana pendapatan negara tercatat Rp1.863,3 triliun atau 65 persen dari target, sementara belanja negara mencapai Rp2.234,8 triliun atau 63,4 persen dari target.
Kebijakan potensi penurunan tarif PPN ini menjadi sinyal bahwa pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara stimulus ekonomi dan keberlanjutan fiskal di tengah dinamika perekonomian global.