Thursday, April 16, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
Home Nasional

Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Saksi Pastikan PT Petro Energy Penuhi Kewajiban Kredit

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
8 October 2025
in Nasional
Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Saksi Pastikan PT Petro Energy Penuhi Kewajiban Kredit

Metapos.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kasus ini menyeret tiga terdakwa dari PT Petro Energy (PT PE), yakni Newin Nugroho selaku Direktur Utama, Susy Mira Dewi Sugiarta sebagai Direktur Keuangan, serta Jimmy Masrin yang menjabat Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy.

 

BACA JUGA

UI Ambil Tindakan, 16 Mahasiswa FH Dinonaktifkan Sementara

Kemlu Tegaskan Kedaulatan Udara RI, Tak Ada Akses Bebas untuk AS

Sidang yang berlangsung pada Senin, 6 Oktober 2025, menghadirkan enam saksi, termasuk mantan Direktur Pelaksana LPEI Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan, serta sejumlah pejabat dan analis risiko dari lembaga tersebut.

 

Dalam kesaksiannya, Arif Setiawan menyampaikan bahwa selama masa jabatannya, PT Petro Energy selalu memenuhi kewajiban pembayaran kredit tanpa pernah mengalami tunggakan. “Selama saya menjabat hingga pensiun, PT Petro Energy selalu lancar dan tidak pernah bermasalah,” ujar Arif. Ia menambahkan bahwa rekam jejak pembayaran menjadi dasar utama dalam keputusan perpanjangan fasilitas pembiayaan.

 

Arif juga menjelaskan bahwa setiap pengajuan kredit melewati proses analisis risiko berlapis sebelum disetujui direksi. “Kalau dari bawah sudah oke, saya juga oke,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa LPEI menghadapi tantangan dalam mencari debitur yang benar-benar memenuhi kriteria kelayakan. Reputasi baik Grup Jimmy Masrin pun menjadi salah satu pertimbangan positif dalam proses tersebut.

 

Terkait jaminan, Arif menjelaskan bahwa bentuknya bisa berupa aset, persediaan, piutang, maupun corporate guarantee dengan penilaian berdasarkan kredibilitas penjamin.

 

Sementara itu, mantan Kepala Departemen Pembiayaan LPEI, Muhammad Pradithya, menegaskan bahwa pengenalan PT Petro Energy ke LPEI murni dilakukan secara profesional, bukan karena intervensi dari pihak tertentu. “Saya memang mencari PT Petro Energy karena itu bagian dari target saya untuk membawa Grup Lautan Luas sebagai nasabah LPEI,” ujarnya.

 

Menanggapi pertanyaan Jaksa terkait pertemuan antara pejabat LPEI dan perwakilan PT Petro Energy di kawasan Slipi, Pradithya menyebut bahwa pertemuan tersebut bersifat informal. “Jabat tangan itu hanya simbol sopan santun, bukan persetujuan resmi untuk kredit,” tegasnya. Ia menjelaskan bahwa proses resmi tetap berjalan melalui penyusunan Memorandum Analisis Pembiayaan (MAP) yang memakan waktu sekitar empat bulan dengan berbagai tahapan verifikasi dan evaluasi risiko.

 

Keterangan senada disampaikan oleh Kemas Endi Aryo Kusumo, Relationship Manager LPEI, yang menegaskan bahwa prosedur pemberian kredit kepada PT Petro Energy dilakukan sesuai ketentuan. “MAP kami susun berlapis dengan analisis kelayakan dan review risiko oleh beberapa unit terkait,” jelasnya.

 

Ia menambahkan bahwa nilai pembiayaan sebesar USD 22 juta didasarkan pada kontrak penjualan minyak antara PT Petro Energy dengan PT Apex Indopacific dan PT Hokari Linex, dengan pembayaran kredit yang selama periode 2015–2017 berjalan lancar. “PT PE rutin melaporkan laporan keuangan triwulanan dan tahunan yang diaudit,” tambahnya.

 

Penasihat hukum terdakwa Jimmy Masrin, Soesilo Aribowo, SH, MH, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima aliran dana pinjaman secara pribadi. Ia menyebut seluruh proses pembiayaan dilakukan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku, termasuk penerapan prinsip know your customer (KYC).

 

“Tidak ada satu rupiah pun dana yang masuk ke rekening pribadi Pak Jimmy. Semua digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan,” ujar Soesilo.

 

Ia juga menjelaskan bahwa pinjaman tambahan sebesar Rp400 miliar merupakan bagian dari fasilitas resmi yang telah direstrukturisasi pada 2016 melalui mekanisme PKPU. Kesepakatan pembayaran senilai USD 60 juta telah dijalankan, dengan sisa USD 30 juta yang masih berjalan hingga 2028 tanpa tunggakan.

 

“Kalau cicilan masih berjalan lancar dan kreditnya current, di mana letak kerugiannya?” tegas Soesilo. Ia juga menolak anggapan bahwa hubungan pribadi Jimmy Masrin berpengaruh pada keputusan pembiayaan, karena kepemilikannya di PT Caturkarsa relatif kecil dan tidak mempengaruhi proses pengambilan keputusan di LPEI.

Tags: KorupsiLembaga Pembiayaan Ekspor IndonesiaLPEIMetapos.idPengadilan negeri Jakarta pusat
Previous Post

Prudential Syariah Dorong Literasi Keuangan Syariah di Kalangan Gen Z Lewat Kolaborasi Kampus

Next Post

Lewat 10.10 Travel Sale, Traveloka Tawarkan Diskon Hingga Rp10 Juta dan Destinasi Hidden Gems Asia Pasifik

Related Posts

UI Ambil Tindakan, 16 Mahasiswa FH Dinonaktifkan Sementara
Nasional

UI Ambil Tindakan, 16 Mahasiswa FH Dinonaktifkan Sementara

16 April 2026
Kemlu Tegaskan Kedaulatan Udara RI, Tak Ada Akses Bebas untuk AS
Nasional

Kemlu Tegaskan Kedaulatan Udara RI, Tak Ada Akses Bebas untuk AS

16 April 2026
CPNS 2026 Segera Dibuka, Pemerintah Siapkan 160 Ribu Formasi
Nasional

Jadwal CPNS 2026 Belum Diumumkan, Pendaftaran Diprediksi Agustus

16 April 2026
Penembakan di Puncak Papua Tengah Lukai Lima Warga, Tiga di Antaranya Anak-Anak
Nasional

Penembakan di Puncak Papua Tengah Lukai Lima Warga, Tiga di Antaranya Anak-Anak

16 April 2026
Kemenhaj Hentikan Sementara Wacana War Tiket Haji 2026
Nasional

Kemenhaj Hentikan Sementara Wacana War Tiket Haji 2026

15 April 2026
Prudential dan EMC Healthcare Luncurkan PRUHealth Friend di RS EMC
Nasional

Prudential dan EMC Healthcare Luncurkan PRUHealth Friend di RS EMC

15 April 2026
Next Post
Lewat 10.10 Travel Sale, Traveloka Tawarkan Diskon Hingga Rp10 Juta dan Destinasi Hidden Gems Asia Pasifik

Lewat 10.10 Travel Sale, Traveloka Tawarkan Diskon Hingga Rp10 Juta dan Destinasi Hidden Gems Asia Pasifik

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini