Metapos.id, Jakarta – Pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi, memberikan tanggapan atas pernyataan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengaku pernah memberikan instruksi untuk melakukan impor gula.
“Tom merespons hal itu dengan senyum saja. Kebenaran pada akhirnya akan terungkap,” ujar Zaid saat ditemui di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin, 4 Agustus 2025.
Meski begitu, Zaid menyayangkan pengakuan itu baru muncul sekarang. Ia menilai seharusnya Jokowi sudah dihadirkan sejak awal sebagai saksi di persidangan.
“Dalam persidangan, saksi ahli hukum administrasi negara dari jaksa juga pernah menyatakan agar Jokowi dihadirkan untuk memberi keterangan,” katanya.
Menurut Zaid, pernyataan Jokowi yang muncul setelah Tom Lembong mendapat abolisi justru memperlihatkan adanya praktik hukum yang tidak adil. Ia menilai penegakan hukum dalam kasus ini terkesan diskriminatif terhadap kliennya.
Ia juga menyoroti isi putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyebut Tom sebagai Menteri Perdagangan tidak melakukan pengawasan terhadap kebijakan terkait pasokan gula.
“Kalau begitu, Presiden juga seharusnya ikut bertanggung jawab. Kenapa setelah memberi perintah, tidak ada evaluasi atas pelaksanaan kebijakan tersebut?” ucap Zaid.
Sebelumnya, Jokowi sempat merespons keterlibatannya dalam perkara impor gula yang menjerat Tom. Ia menjelaskan bahwa kebijakan negara selalu bersumber dari Presiden, tapi pelaksanaan teknis tetap menjadi tanggung jawab kementerian terkait.
“Semua kebijakan negara berasal dari Presiden. Tapi urusan teknis itu ada di kementerian masing-masing,” ujar Jokowi kepada wartawan di rumahnya di kawasan Sumber, Banjarsari, Solo, Kamis, 31 Juli 2025.
Pernyataan itu disampaikan beberapa jam sebelum Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengumumkan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong. Setelah mendapat penghapusan pidana, Tom resmi dibebaskan dari Rutan Cipinang.