Jakarta, Metapos.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan alasan melakukan kajian kenaikan tarif ojek online (ojol). Salah satunya karena tarif ojol tak mengalami kenaikan dalam tiga tahun terakhir.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan mengatakan kajian kenaikan tarif ojol ini merupakan usulan yang datang dari asosiasi mitra pengemudi. Apalagi, tarif ojol sudah tiga tidak mengalami kenaikan.
“Karena tadi sudah 3 tahun tidak naik, itu kita kaji juga. Karena ada urutan juga ya, tarif ini. Ada permintaan dari teman-teman, bahwa tarif itu harus disesuaikan,” tuturnya di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu, 2 Juli.
Aan mengungkapkan bahwa Kemenhub sendiri sebenarnya telah melakukan kajian soal kenaikan tarif ojol, ketika adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi.
Namun sayangnya, sambung Aan, kajian kenaikan tarif ojol tersebut tidak dilanjutkan, karena banyak pertimbangan.
“Ini kan dulu juga sudah mengkaji, waktu ada kenaikan BBM kalau tidak salah, itu sudah dikaji. Tapi setelah kita diskusi dengan para teman-teman dari Ojek Online, dari mitra, ini, kajian yang kita buat itu, belum bisa dilaksanakan,” jelasnya.
Aan menjelaskan kajian tarif ojol merupakan satu-kesatuan dari biaya potongan layanan yang dibebankan terhadap pengemudi. Menurut Aan, kajian ini memang rutin dilakukan oleh Kemenhub.
“Jadi ini rutinan seperti itu, kemudian, tidak dalam tuntutan. Artinya ini satu-kesatuan, struktur tarif itu satu-satuan, ada tarif dasar, perhitungan dari tarik dasar itu, nanti ada potongan, itu strukturnya satu-satuan,” ucap Aan.
Setelah kajian selesai, sambung Aan, Kemenhub akan melihat dampak ke depan dari sisi ekonomi. Terutama, mengenai apakah kenaikan tarif ojol ini mengerek inflasi.
“Itu kan dari sisi ekonomi kita, seperti itu kan. Bagaimana nanti kalau ini diterapkan, berakibat pada inflasi atau tidak, jadi semua perspektif kita pertimbangkan,” jelasnya
“Artinya, tahun ini juga seperti itu, kita hanya menyajikan, nanti hasil kajiannya apa, sebelum memutuskan, nanti ada semacam harmonisasi, ada pertimbangan-pertimbangan,” sambungnya.