Friday, August 14, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Prabowo Instruksikan Pangkas APBN dan APBD Rp306,69 Triliun

Afizahri by Afizahri
24 January 2025
in Ekbis
Prabowo Bakal Kerek Rasio Pajak Naik 6 Persen

Jakarta, Metapos.id – Presiden Prabowo Subianto kembali mengeluarkan aturan terkait efisiensi anggaran Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 sebesar Rp306,69 triliun.

Kebijakan tersebut tertuang dalam instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025. Aturan itu langsung berlaku saat dikeluarkan pada 22 Januari 2025.

BACA JUGA

Dukung UMKM Naik Kelas, BNIdirect Perkuat Pengelolaan Keuangan Bisnis

BNI Perkuat Tata Kelola SDM lewat LSP dan Sertifikasi ISO

Adapun aturan tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, dan para Bupati/Wali Kota.

Adapun dalam arahan tersebut diminta untuk melakukan reviu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja, Kementerian/Lembaga (K/L), APBD dan Transfer ke Daerah dalam APBN Tahun Anggaran 2025, dengan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Arahan efisiensi tersebut tertuang dalam poin instruksi kedua yaitu efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306,69 triliun.

“Efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306.695.177.420.000,” tulisnya dalam Inpres yang dikeluarkan Presiden Prabowo tanggal 22 Januari 2025, dikutip Rabu, 23 Januari.

Dalam aturan tersebut dijelaskan detail total anggaran yang dipangkas sebesar Rp306,69 triliun dari total belanja negara 2025 sebesar Rp3.621,3 triliun.

Adapun efisiensi tersebut terdiri dari anggaran belanja K/L sebesar Rp256,10 triliun, dan TKD sebesar RP50,59 triliun.

Selanjutnya dalam diktum ketiga Inpres tersebut menginstruksikan seluruh Menteri/Pimpinan Lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja Kementerian/Lembaga sesuai besaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Identifikasi rencana efisiensi meliputi belanja operasional dan non operasional, sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.

Kemudian, identifikasi rencana efisiensi sebagaimana dimaksud tidak termasuk untuk Belanja pegawai dan Belanja bantuan sosial.

Efisiensi anggaran diprioritaskan untuk belanja selain dari Anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah dan Rupiah Murni Pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2025.

Berikutnya, anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP-BLU) kecuali yang disetor ke kas negara Tahun Anggaran 2025.

Selanjutnya, anggaran yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.

Dalam diktum tersebut, menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi anggaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada mitra Komisi Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapat persetujuan.

Lalu, Menyampaikan usulan revisi anggaran berupa blokir anggaran sesuai besaran efisiensi anggaran masing- masing Kementerian/Lembaga yang telah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada angka 5 kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.

Tags: APBDAPBNMetapos.idPrabowo
Previous Post

Volume Transaksi MADINA Bank Muamalat Tembus Rp55 Triliun, Naik 13 Persen

Next Post

BTN Siap Dukung Operasional Kemenkum

Related Posts

BNIdirect
Ekbis

Dukung UMKM Naik Kelas, BNIdirect Perkuat Pengelolaan Keuangan Bisnis

14 August 2026
BNI Perkuat Tata Kelola SDM lewat LSP dan Sertifikasi ISO
Ekbis

BNI Perkuat Tata Kelola SDM lewat LSP dan Sertifikasi ISO

14 August 2026
Sambut Kemerdekaan, Tokopedia-TikTok Shop Dorong UMKM Naik Kelas Lewat #BeliLokal
Ekbis

Sambut Kemerdekaan, Tokopedia-TikTok Shop Dorong UMKM Naik Kelas Lewat #BeliLokal

13 August 2026
motor listrik AISMOLI
Ekbis

Penataan Subsidi Pertalite Bergulir, AISMOLI Dorong Motor Listrik Jadi Pilihan Mobilitas

12 August 2026
RUPSLB BEI 2026 Setujui Alex Widi Kristiono Jadi Komisaris
Ekbis

RUPSLB BEI 2026 Setujui Alex Widi Kristiono Jadi Komisaris

12 August 2026
Petrokimia Gresik Raih Penghargaan Tertinggi SDGs Innovation Accelerator 2026 Lewat GladiAgro
Ekbis

Petrokimia Gresik Raih Penghargaan Tertinggi SDGs Innovation Accelerator 2026 Lewat GladiAgro

12 August 2026
Next Post
BTN Siap Dukung Operasional Kemenkum

BTN Siap Dukung Operasional Kemenkum

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini