• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Ekonom Soroti Aturan Bunga Platform Pinjaman Online

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
19 August 2024
in Ekbis
Ekonom Soroti Aturan Bunga Platform Pinjaman Online
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Metapos.id – Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mensinyalir 28 platform pinjaman daring yang tidak bisa memenuhi batas modal disebabkan mengalami kesulitan dalam bisnisnya.

Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan 28 platform pinjaman daring mengalami permasalahan memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar pada Senin, 5 Agustus lalu.

“Niatan OJK baik dalam pengaturan bunga supaya tidak memberatkan nasabah. Tetapi, hal ini juga pasti bisa berdampak kepada keberlangsungan bisnis P2P sendiri,” ucap Nailul, Senin, 19 Agustus.

Untuk diketahui, sejak awal 2024 ini, OJK menetapkan aturan baru bunga untuk Peer to Peer lending (P2P lending).

Dalam aturan baru tersebut, tingkat bunga pendanaan untuk sektor produktif ditentukan 0,1 persen per hari dan sektor konsumtif menjadi 0,3 persen per hari.

“Saya menduga 28 platform tersebut mungkin mengalami kesulitan dalam mengumpulkan modal untuk memenuhi batas minimum tersebut. Angka Rp7,5 miliar harusnya tidak terlalu besar untuk platform di industri keuangan,” lanjut Nailul.

Model bisnis P2P lending, menurut Nailul Huda berbeda dengan model bisnis pinjaman yang berasal dari institusi keuangan lain.

Pada bisnis P2P, terdapat lender individu dan lender institusi dengan imbal hasil yang lebih menarik menjadi daya tarik utama bagi mereka untuk berinvestasi.

“Bila bunga terlalu rendah, bisnis ini bisa tidak berkembang dan bisa berdampak buruk pada konsumen. Ini karena masyarakat yang sedang membutuhkan pinjaman dana bisa terjebak dengan platform pinjaman ilegal yang rentan dengan penipuan dan praktik penagihan yang menyengsarakan konsumen,” katanya.

Nailul Huda menilai, pengaturan bunga konsumtif dan produktif di angka 0,3 persen dengan transparansi biaya bisa menjadi win-win solution bagi platform dan nasabah.

“Pinjaman online kan biasanya bersifat tenor pendek, tidak seperti pinjaman konvensional yang tenor panjang. Penerapan bunga 0,3 persen bisa menjadi solusi supaya platform legal tetap tumbuh, OJK tetap bisa mengatur dan masyarakat terhindar dari pinjaman online ilegal,” ungkapnya.

Sebelumnya, OJK melalui POJK Nomor 10/2022 Pasal 50 mengatur penyelenggara P2P lending wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp12,5 miliar yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.

Hingga satu tahun sejak aturan itu diundangkan, P2P lending diwajibkan memiliki paling sedikit modal Rp2,5 miliar.

Selanjutnya pada tahun kedua, naik menjadi Rp7,5 miliar. Sementara ekuitas P2P lending paling sedikit Rp12,5 miliar berlaku tiga tahun sejak aturan itu diundangkan.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
udemy free download
download lava firmware
Premium WordPress Themes Download
free download udemy paid course
Tags: EkonomMetapos.idPinjaman online
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Pabrik AC Daikin di RI Siap Produksi 1,5 Juta Unit per Tahun

Pabrik AC Daikin di RI Siap Produksi 1,5 Juta Unit per Tahun

by Aulia Fitrie
18 May 2025
0

Jakarta, Metapos.id - Pabrikan asal Jepang, Daikin, secara resmi mengumumkan dimulainya produksi massal AC hunian di pabrik AC hunian skala...

IKN Akan Jadi Pusat Inovasi melalui Pemanfaatan Insentif Pajak

Perusahaan UEA Ini Berminat Bangun Kawasan Mixed Use 10 Hektare di IKN

by Afizahri
18 May 2025
0

Jakarta, Metapos.id - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengungkapkan, adanya minat investasi baru yang datang dari perusahaan...

Stok Beras Menipis, RI Bakal Buka Keran Impor?

Indonesia akan Ekspor 2.000 Ton Beras per Bulan ke Malaysia

by Afizahri
17 May 2025
0

Jakarta, Metapos.id - Pemerintah Indonesia siap untuk mengekpsor beras sebesar 2.000 ton per bulan ke Malaysia. Langkah tersebut sejalan dengan...

Ini Alasan Baju Bekas Impor Menjamur Menurut Mendag Zulhas

Menko Zulhas Belum Beri Izin Impor Jagung Industri

by Afizahri
17 May 2025
0

Jakarta, Metapos.id - Menteri Koodinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan belum memberi lampu hijau impor jagung untuk kebutuhan industri....

Next Post
Pemberlakuan Cukai Makanan Siap Saji Dinilai Tak Efektif Cegah Penyakit Tidak Menular

Pemberlakuan Cukai Makanan Siap Saji Dinilai Tak Efektif Cegah Penyakit Tidak Menular

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

LPS Naikkan Bunga Penjaminan 25 Bps

Fundamental Ekonomi Indonesia Kuat Didukung Konsumsi Domestik yang Tinggi, Ini Kata LPS

17 November 2022
BEI Catat Kinerja Tahun 2021 Bertumbuh dengan Baik

BEI Catat Kinerja Tahun 2021 Bertumbuh dengan Baik

29 June 2022

Trending.

Industri Farmasi Nasional Tumbuh 32,35 Persen hingga Kuartal I-2024

Industri Farmasi Nasional Tumbuh 32,35 Persen hingga Kuartal I-2024

11 September 2024
Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

16 March 2023
BCA Pamer Gedung Baru Ramah Lingkungan di BSD

BCA Pamer Gedung Baru Ramah Lingkungan di BSD

16 June 2022
Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Meluncurkan PRUSehat,Asuransi Kesehatan yang #BeneranPas Manfaatnya dan Sesuai Budget Anak Muda Masa Kini

Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Meluncurkan PRUSehat,Asuransi Kesehatan yang #BeneranPas Manfaatnya dan Sesuai Budget Anak Muda Masa Kini

24 April 2025
Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Uang Rupiah Emisi 2022 Mendapatkan Penghargaan Internasional

19 May 2023
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media