• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Ekonom Soroti Aturan Bunga Platform Pinjaman Online

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
19 August 2024
in Ekbis
Ekonom Soroti Aturan Bunga Platform Pinjaman Online
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Metapos.id – Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mensinyalir 28 platform pinjaman daring yang tidak bisa memenuhi batas modal disebabkan mengalami kesulitan dalam bisnisnya.

Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan 28 platform pinjaman daring mengalami permasalahan memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar pada Senin, 5 Agustus lalu.

“Niatan OJK baik dalam pengaturan bunga supaya tidak memberatkan nasabah. Tetapi, hal ini juga pasti bisa berdampak kepada keberlangsungan bisnis P2P sendiri,” ucap Nailul, Senin, 19 Agustus.

Untuk diketahui, sejak awal 2024 ini, OJK menetapkan aturan baru bunga untuk Peer to Peer lending (P2P lending).

Dalam aturan baru tersebut, tingkat bunga pendanaan untuk sektor produktif ditentukan 0,1 persen per hari dan sektor konsumtif menjadi 0,3 persen per hari.

“Saya menduga 28 platform tersebut mungkin mengalami kesulitan dalam mengumpulkan modal untuk memenuhi batas minimum tersebut. Angka Rp7,5 miliar harusnya tidak terlalu besar untuk platform di industri keuangan,” lanjut Nailul.

Model bisnis P2P lending, menurut Nailul Huda berbeda dengan model bisnis pinjaman yang berasal dari institusi keuangan lain.

Pada bisnis P2P, terdapat lender individu dan lender institusi dengan imbal hasil yang lebih menarik menjadi daya tarik utama bagi mereka untuk berinvestasi.

“Bila bunga terlalu rendah, bisnis ini bisa tidak berkembang dan bisa berdampak buruk pada konsumen. Ini karena masyarakat yang sedang membutuhkan pinjaman dana bisa terjebak dengan platform pinjaman ilegal yang rentan dengan penipuan dan praktik penagihan yang menyengsarakan konsumen,” katanya.

Nailul Huda menilai, pengaturan bunga konsumtif dan produktif di angka 0,3 persen dengan transparansi biaya bisa menjadi win-win solution bagi platform dan nasabah.

“Pinjaman online kan biasanya bersifat tenor pendek, tidak seperti pinjaman konvensional yang tenor panjang. Penerapan bunga 0,3 persen bisa menjadi solusi supaya platform legal tetap tumbuh, OJK tetap bisa mengatur dan masyarakat terhindar dari pinjaman online ilegal,” ungkapnya.

Sebelumnya, OJK melalui POJK Nomor 10/2022 Pasal 50 mengatur penyelenggara P2P lending wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp12,5 miliar yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.

Hingga satu tahun sejak aturan itu diundangkan, P2P lending diwajibkan memiliki paling sedikit modal Rp2,5 miliar.

Selanjutnya pada tahun kedua, naik menjadi Rp7,5 miliar. Sementara ekuitas P2P lending paling sedikit Rp12,5 miliar berlaku tiga tahun sejak aturan itu diundangkan.

Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download redmi firmware
Download WordPress Themes Free
udemy course download free
Tags: EkonomMetapos.idPinjaman online
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Roblox Buka Jalan Baru: Dari Game Populer ke Media Edukasi

Roblox Buka Jalan Baru: Dari Game Populer ke Media Edukasi

by Desti Dwi Natasya
3 September 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Roblox yang selama ini dikenal sebagai platform game online populer, kini mulai dipandang serius oleh dunia pendidikan....

RUPS Tahunan PT Intermedia Capital Tbk (MDIA)

RUPS Tahunan PT Intermedia Capital Tbk (MDIA)

by Rahmat Herlambang
3 September 2025
0

Dari kiri ke kanan. RM Harlin E Rahardjo Direktur MDIA, Arief Yahya Komisaris MDIA, CF. Carmelita Hardikusumo Komisaris...

VIVA Cetak Laba Rp1,19 Triliun, MDIA Dongkrak EBITDA Hampir Dua Kali Lipat

VIVA Cetak Laba Rp1,19 Triliun, MDIA Dongkrak EBITDA Hampir Dua Kali Lipat

by Rahmat Herlambang
3 September 2025
0

Metapos.id, Jakarta – PT Visi Media Asia Tbk. (VIVA) bersama PT Intermedia Capital Tbk. (MDIA) menutup Semester I 2025 dengan...

Autopedia (ASLC) Siapkan Rp15 Miliar untuk Ekspansi, Target Tambah Showroom Mobil Bekas di 2025

Autopedia (ASLC) Siapkan Rp15 Miliar untuk Ekspansi, Target Tambah Showroom Mobil Bekas di 2025

by Rahmat Herlambang
3 September 2025
0

Metapos.id, Jakarta – PT Autopedia Sukses Lestari Tbk (ASLC), emiten yang menaungi bisnis lelang kendaraan (JBA), penjualan ritel mobil bekas...

Next Post
Pemberlakuan Cukai Makanan Siap Saji Dinilai Tak Efektif Cegah Penyakit Tidak Menular

Pemberlakuan Cukai Makanan Siap Saji Dinilai Tak Efektif Cegah Penyakit Tidak Menular

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Traveloka Jalin Kemitraan Strategis dengan Switzerland Tourism, Swiss Travel System AG dan KKday Hadirkan Pengalaman Liburan terbaik ke Swiss

Traveloka Jalin Kemitraan Strategis dengan Switzerland Tourism, Swiss Travel System AG dan KKday Hadirkan Pengalaman Liburan terbaik ke Swiss

17 October 2023
Angkasa Pura II Catat Rute Tersibuk di Bandara Soetta

Angkasa Pura II Catat Rute Tersibuk di Bandara Soetta

10 January 2023

Trending.

Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Akan Terhubung ke NIK dan Terpantau oleh Sistem Pajak Nasional

Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Akan Terhubung ke NIK dan Terpantau oleh Sistem Pajak Nasional

1 August 2025
Benarkah WhatsApp Call Akan Kena Tarif Premium? Ini Faktanya

Benarkah WhatsApp Call Akan Kena Tarif Premium? Ini Faktanya

5 August 2025
Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

30 May 2025
BNI Dorong Literasi Digital dan Inklusi Keuangan di Pasar Pademangan Timur

BNI Dorong Literasi Digital dan Inklusi Keuangan di Pasar Pademangan Timur

9 August 2025
Affan Kurniawan: Driver Ojol Tewas Usai Dilindas Rantis Brimob di Pejompongan

Affan Kurniawan: Driver Ojol Tewas Usai Dilindas Rantis Brimob di Pejompongan

29 August 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media