• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Tuesday, March 3, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

51 Persen Masyarakat Indonesia Simpan Uang di Bawah Bantal

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
27 September 2022
in Ekbis
51 Persen Masyarakat Indonesia Simpan Uang di Bawah Bantal
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, sebanyak 51 persen masyarakat memilih untuk menyimpan uangnya di bawah bantal ketimbang di bank.

Dia menyinyalir kemungkinan masyarakat tidak tahu bahwa simpanan atau tabungan yang mencapai Rp2 miliar per rekening dan per bank dijamin oleh LPS.

“Jika kita melihat tingkat akses masyarakat ke perbankan atau jasa keuangan itu 76,19 persen, tapi tingkat literasinya masih di level 38,03 persen. Jadi kita harus mengedukasi habis-habisan, supaya masyarakat yakin dan percaya untuk menyimpan dananya di bank. Jadi acara semacam ini sangatlah positif untuk menjelaskan dan mengedukasi ke masyarakat bahwa uang simpanan mereka di bank itu aman,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa, 27 September.

Ia mengatakan, sebagian masyarakat mengaku khawatir bank tempat menaruh uang mereka akan tutup atau dicabut izin usahanya.

“Jika misalnya ada bank jatuh karena berbagai sebab, pelayanan kami akan lebih cepat, sekarang misalnya rata-rata pengembalian atau pembayaran dana nasabah itu memakan waktu sekitar 50 hari, namun sekarang dengan sistem yang baru kami akan memperpendek hingga 7 hari sesuai dengan standar internasional, upaya itu tidak mudah namun kami akan terus berupaya sebaik mungkin,” jelasnya.

Purbaya menambahkan, salah satu institusi perbankan yang dijamin oleh LPS adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Hal ini merupakan komitmen LPS untuk mendukung bank yang berada di kota kecil atau daerah pelosok. Sedikitnya ada 1.600 BPR yang dijamin dan diawasi LPS.

Menurutnya, BPR memberikan akses jasa keuangan ke masyarakat di daerah pelosok untuk terus menggerakan roda perekonomian.

“Kami berencana untuk mendukung infrastruktur digital bagi BPR yang menghubungkan seluruh Indonesia, hal tersebut sedang kami pelajari, karena salah satu ciri khas perbankan kita adalah BPR-BPR tersebut, itu yang paling penting dan harus kami jaga ke depan, karena merekalah yang memberikan akses kepada masyarakat terutama masyarakat di daerah pelosok,” ujarnya.

Secara nasional, cakupan rekening bank umum yang dijamin penuh oleh LPS per Agustus 2022 sebesar 99,93 persen dari total rekening dan rekening BPR/BPRS per Juni 2022 yang dijamin penuh oleh LPS sebesar 99,97 persen.

Sementara penanganan klaim penjaminan, sejak 2005 sampai Agustus 2022, LPS telah mencairkan klaim simpanan nasabah senilai Rp1,413 triliun dari Rp1,460 triliun yang dinyatakan layak bayar (setara 96 persen).

Dana tersebut merupakan dana nasabah penyimpan yang menabung pada 117 bank yang telah dicabut izin usahanya.

Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download karbonn firmware
Download WordPress Themes Free
free online course
Tags: LpsMetapos.idPurbaya Yudhi Sadewa
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Bukan Muslim, Ronaldo Tetap Jalani Puasa Ramadan di Arab Saudi

SKB Terbit, Berikut Rincian One Way, Contraflow, dan Ganjil-Genap Lebaran 2026

by Desti Dwi Natasya
3 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan pengaturan lalu lintas untuk periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026/1447 Hijriah. Kebijakan...

Mulai 26 Februari! THR ASN, TNI dan Polri Cair Bertahap

Mulai 26 Februari! THR ASN, TNI dan Polri Cair Bertahap

by Taufik Hidayat
3 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah resmi menggelontorkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai 26 Februari 2026. Pencairan...

Kemenag: Penyaluran Zakat Hanya untuk Mustahik, Bukan Program MBG

Ini Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah, Jangan Sampai Terlambat

by Desti Dwi Natasya
3 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang ditunaikan pada bulan Ramadan menjelang Hari Raya Idul Fitri....

MK Tolak Gugatan Larangan Merokok Saat Berkendara

MK Tolak Gugatan Larangan Merokok Saat Berkendara

by Taufik Hidayat
3 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dua permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan...

Next Post
Pertamina NRE Siapkan PLTS di Stasiun Gambir

Pertamina NRE Siapkan PLTS di Stasiun Gambir

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Indosat HiFi Air Hadirkan Internet Praktis

Indosat HiFi Air Hadirkan Internet Praktis

27 February 2026
Menangkan Gugatan Industri, Produk Asbes Lembaran Tetap Wajib Cantumkan Label B3

Menangkan Gugatan Industri, Produk Asbes Lembaran Tetap Wajib Cantumkan Label B3

15 December 2025

Trending.

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
NHL Kembali ke Olimpiade 2026, AS Tantang Dominasi Kanada di Milan

Hukum Merayakan Valentine dalam Islam, Ini Penjelasan dan Dasarnya

12 February 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini