• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Internasional
  • Otomotif
  • Olahraga & Kesehatan
  • Galeri
  • Vidio
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Internasional
  • Otomotif
  • Olahraga & Kesehatan
  • Galeri
  • Vidio
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Olahraga & Kesehatan

“21 Jenis Penyakit & Layanan yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan (Per Desember 2025)”

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
29 November 2025
in Olahraga & Kesehatan
“21 Jenis Penyakit & Layanan yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan (Per Desember 2025)”
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – BPJS Kesehatan dirancang sebagai program jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Namun demikian, tidak seluruh penyakit atau layanan medis dapat diklaim melalui BPJS. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (masih berlaku hingga 2025), terdapat 21 kategori penyakit dan layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

21 Jenis Penyakit/Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS

1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa (KLB).

2. Layanan estetika dan kecantikan — misalnya operasi plastik tanpa indikasi medis.

3. Perawatan perataan gigi (ortodonti), seperti pemasangan behel.

4. Penyakit atau cedera akibat tindak pidana — misalnya penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Cedera atau penyakit akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan ketidaksuburan atau infertilitas.

8. Cedera akibat kejadian yang dapat dicegah — contohnya tawuran.

9. Pelayanan kesehatan di luar negeri.

10. Pengobatan atau tindakan medis yang bersifat percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, atau tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan evaluasi teknologi kesehatan.

12. Pengadaan alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT).

14. Pelayanan kesehatan yang dilakukan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan — misalnya rujukan atas permintaan sendiri tanpa prosedur resmi.

15. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali dalam keadaan darurat).

16. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja, jika sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja.

17. Cedera akibat kecelakaan lalu lintas, jika sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

18. Pelayanan kesehatan khusus terkait institusi militer / pertahanan — misalnya layanan bagi anggota TNI / Polri atau terkait Kementerian Pertahanan.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program jaminan lain.

21. Pelayanan lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan manfaat jaminan kesehatan nasional.

Skema Iuran BPJS Kesehatan Hingga Desember 2025

Sementara pemerintah sedang bersiap menerapkan sistem kelas rawat inap standar — KRIS — skema iuran lama tetap berlaku sesuai Peraturan Presiden 63 Tahun 2022. Berikut ketentuannya:

Peserta Berstatus Bantuan Iuran (PBI): iuran ditanggung pemerintah.

Pekerja Penerima Upah (PPU) — instansi pemerintah: iuran 5% dari gaji per bulan (4% pemberi kerja, 1% pekerja).

PPU — BUMN/BUMD/Swasta: iuran 5% dari gaji per bulan (4% pemberi kerja, 1% pekerja).

Keluarga tambahan PPU (anak ke-4+, orang tua, mertua): iuran 1% dari gaji per orang per bulan.

Peserta Bukan Pekerja / PBPU:

Kelas III: Rp 35.000 per orang per bulan (dengan subsidi pemerintah Rp 7.000)

Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan

Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan

Veteran / Perintis Kemerdekaan: iuran setara 5% dari 45% gaji pokok PNS Gol III/a masa kerja 14 tahun (ditanggung pemerintah).

Ketentuan Denda Keterlambatan

Sejak 1 Juli 2016: tidak dikenakan denda atas keterlambatan pembayaran iuran.

Denda dikenakan apabila dalam 45 hari setelah mengaktifkan kembali status peserta → melakukan rawat inap.

Besaran denda: 5% dari biaya diagnosa awal × jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan), dengan plafon maksimum Rp 30.000.000. Untuk peserta PPU, denda dibayar oleh pemberi kerja.

Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy course
download lenevo firmware
Download Nulled WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: BPJSKesehatanMetapos.idPBIPPUrawat inap
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Drone Serang Ladang Gas di Kurdistan, Kota-Kota di Irak Gelap Gulita

Drone Serang Ladang Gas di Kurdistan, Kota-Kota di Irak Gelap Gulita

by Taufik Hidayat
29 November 2025
0

Metapos.id , Jakarta — Ketegangan di Timur Tengah kembali meningkat setelah serangan drone menghantam fasilitas gas Khor Mor yang dioperasikan...

Prabowo Minta Guru Tegas, Singgung Anak Jenderal Tak Sopan ke Guru

Prabowo Minta Guru Tegas, Singgung Anak Jenderal Tak Sopan ke Guru

by Taufik Hidayat
29 November 2025
0

Metapos.id Jakarta– Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya ketegasan guru dalam mendidik peserta didik, terutama terkait sikap sopan santun. Ia menekankan...

Persija Tundukkan PSIM di SUGBK, Kokoh di Peringkat Kedua

Persija Tundukkan PSIM di SUGBK, Kokoh di Peringkat Kedua

by Taufik Hidayat
28 November 2025
0

Metapos.id ,Jakarta - Persija Jakarta sukses meraih tiga poin saat menjamu PSIM Yogyakarta dalam laga pekan ke-14 BRI Super League...

Momentum Positif BUMA Makin Solid, Volume & EBITDA 3Q25 Gaspol Naik

Momentum Positif BUMA Makin Solid, Volume & EBITDA 3Q25 Gaspol Naik

by Rahmat Herlambang
28 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta – BUMA International Group ngumumin kinerja 9M25 yang nunjukin pemulihan berkelanjutan, dengan 3Q25 jadi kuartal yang makin ngedorong...

Recommended.

Pengusaha Setuju Rencana Capres Prabowo untuk Impor Sapi Perah demi Penuhi Kebutuhan Susu

Pengusaha Setuju Rencana Capres Prabowo untuk Impor Sapi Perah demi Penuhi Kebutuhan Susu

29 February 2024
Robby Setiabudi Madjid Resmu Dilantik Sebagai Direktur Keuangan Dan Umum Petrokimia Gresik

Robby Setiabudi Madjid Resmu Dilantik Sebagai Direktur Keuangan Dan Umum Petrokimia Gresik

25 September 2023

Trending.

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

25 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

17 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Internasional
  • Otomotif
  • Olahraga & Kesehatan
  • Galeri
  • Vidio

© 2022 Metapos Media